Pilpres 2024

Begini Respon Surya Paloh Soal Wacana Sistem Proporsional Tertutup Hingga Penundaan Pemilu 2024

Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem merespon soal wacana sistem proporsional tertutup dan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem merespon soal wacana sistem proporsional tertutup dan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di NasDem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespon terkait adanya wacana sistem proporsional tertutup dan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Ya dinamika tapi kita yakin dan percaya lah kewarasan itu kan masih ada, objektivitas, panggilan nurani, representasi dari kehendak masyarakat luas, itu kan bagian bagian yang harus dipertimbangkan," ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, Surya Paloh mengatakan, dalam Pemilu 2024 itu dinamikanya akan semakin kuat.

"Demandnya ada, semua ingin berpartisipasi dan itu nilainya positif tapi ada konsekuensi semakin banyak kompetitor, semakin banyak potensi, dinamika itu sendiri dan semakin banyak konsekuensi yang kita hadapi, bisa banyak juga hal hal yang bernilai positif dan juga bisa tidak positif," ujar Surya Paloh.

Baca juga: KPU RI sedang Ajukan Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Malah Dilaporkan KAMMI ke DKPP

Baca juga: Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Ganjar Nilai Tidak Masuk Akal

Baca juga: SBY Soroti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024: Apa yang Sesungguhnya Terjadi?

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), dan meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023), dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Moeldoko Mengaku Presiden Jokowi Tidak Mengintervensi Soal Penundaan Pemilu 2024

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tegaskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak intervensi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024.

Terkait upaya banding, Moeldoko menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen.

"Presiden tidak ada intervensi, karena Pemilu itu urusan KPU, lembaga independen yang dihormati," ujar Moeldoko.

Moeldoko menuturkan pemerintah tak bisa mengintervensi terkait sengketa partai politik (parpol) dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan, ini kan hubungan antara parpol dengan pengadilan," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved