Kebakaran Depo Pertamina

Keluarga Korban Tewas Depo Plumpang Terima Surat Baru dari Pertamina Tanpa Poin Soal Penuntutan

Dikabarkan bahwa surat santunan yang diberikan PT Pertamina kepada keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang telah diubah.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Desyana selaku ibu korban tewas atas nama Iqbal mengaku mendapat surat santunan baru dari Pertamina tanpa poin pelarangan penuntutan. 

BERITA VIDEO: Menelisik Harga Anjing Keluarga Rafael Alun, Capai Rp 17 Juta

"Iya, saya menolak (uang pemberian Pertamina)," kata Acep di rumahnya di RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Rabu (8/3/2023).

"Rp 10 juta untuk satu jenazah. Keluarga saya ada empat jenazah. Masing-masing Rp 10 juta, jadi total Rp 40 juta," ujar Acep.

Menurut Acep, surat yang diajukan pihak Pertamina saat berada di RS Polri memiliki poin-poin yang memberangkatkan bagi pihak keluarga korban.

Jika uang sudah diterima, ahli waris atau keluarga korban tidak diperbolehkan untuk menggugat Pertamina atas insiden kebakaran itu.

"Itu yang jadi pertanyaan kami. Ada tulisan tidak boleh menggugat yang belum tercoret. Jadi dia memberikannya polos. Berbentuk form berisi nama dan lain-lain. Yang poin 3 itu belum dicoret," jelas Acep.

"Satu, tidak menggunakan kop surat. Dua, ada di poin 3 yang menyatakan tidak menggugat perusahaan Pertamina Group," terang Acep.

Usai menolak pemberian uang itu, Acep hanya berharap keluarga yang tewas pada insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang dapat dikebumikan dengan baik.

"Alhamdulillah, saya tidak menandatangani itu. Saya bilang saya tidak membutuhkan biaya itu. Yang kami butuhkan hanya dapat jenazah dan menguburkannya secara layak," tutur Acep.

Kini, dua jenazah keluarganya yakni anak Acep Rhea dan mertuanya Sumiati sudah dimakamkan di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (8/3/2023).

Sedangkan, jenazah keponakannya Raffasya dan adik iparnya Suheri dijadwalkan akan dimakamkan di kampung halaman Bogor, Jawa Barat pada Kamis (9/3/2023).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved