Pilpres 2024

Pengamat Politik Menduga Ada Skenario Dibalik Putusan Penundaan Pemilu 2024: Jangan-jangan Ada Main

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menduga ada skenario di balik keputusan penundaan Pemilu 2024.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi: Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menduga ada skenario di balik keputusan penundaan Pemilu 2024. 

Sebelumnya, PRIMA melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, PRIMA merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut, dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadikan tidak lolosnya PRIMA.

Berikut bunyi putusan PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022

Dalam eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

KAMMI Adukan KPU RI ke DKPP

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved