Breaking News

Pilpres 2024

Pengamat Politik Menduga Ada Skenario Dibalik Putusan Penundaan Pemilu 2024: Jangan-jangan Ada Main

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menduga ada skenario di balik keputusan penundaan Pemilu 2024.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi: Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menduga ada skenario di balik keputusan penundaan Pemilu 2024. 

"Di saat kita sedang jalan proses Pemilu itu dan yang digugat juga perdata keputusannya melampaui kewenangan yang dimiliki. ibaratnya Partai Prima itu minta tempe oleh hakim dikasih pizza,"

"Jadi minta dikatakan dikembalikan menjadi peserta pemilu agar lolos tapi keputusannya menunda pemilu ini aneh nyata terjadi di Indonesia," jelas dia.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan 8 Desember 2022 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Hasyim Asyari: Kami Tahu Kronologinya!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, bahwa tidak akan menghadirkan saksi saat persidangan gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai, gugatan tersebut di luar kewenangan PN Jakpus.

"Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN," ujr, Rabu (8/3/2023).

"Dengan demikian, ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," imbuh Hasyim.

Menurut Hasyim, tidak dihadirkannya saksi dalam persidangan, lantaran KPU merupakan pihak yang paling mengetahui kronologis perkara Partai Prima tersebut.

"KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," ucap Hasyim.

"Berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," tambah Hasyim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan 8 Desember 2022 lalu, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved