Pilpres 2024

Pengamat Politik Menduga Ada Skenario Dibalik Putusan Penundaan Pemilu 2024: Jangan-jangan Ada Main

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menduga ada skenario di balik keputusan penundaan Pemilu 2024.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi: Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menduga ada skenario di balik keputusan penundaan Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM - Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin buka suara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu memenangkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024 mendatang.

Ia menduga ada skenario di balik keputusan penundaan Pemilu 2024 tersebut.

"Saya melihat jangan-jangan ini ada main antara pihak pengadilan dan kelompok tertentu yang memang ingin menggagalkan Pemilu atau menunda Pemilu itu."

Baca juga: KPU RI tidak Hadirkan Saksi di Sidang Penundaan Pemilu 2024, Hasyim Asyari: Kami Tahu Kronologinya!

Baca juga: KAMMI Adukan KPU RI ke DKPP Soal Penundaan Pemilu 2024, Hasyim: Serius Menghadapi Semua Gugatan

Baca juga: Putusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat Diyakini Memiliki Dampak Besar

"Ini sebagai sebuah keputusan yang membodohkan publik dan rakyat Indonesia. Apakah ada yang bermain di belakang layar juga penting (diselidiki) ini, karena kalau seperti ini hukum dimainkan oleh pengadilan," ucap Ujang saat dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (8/3/2023).

"(Bisa) membodohi rakyat Indonesia tapi ini yang terjadi di negeri ini. Ada keputusan di luar logika dan di luar hukum itu sendiri. Ini yang harus kita kritisi bersama bahwa hakim itu harusnya memutuskan pada keadilan bukan berdasarkan kepada faktor-faktor lain," imbuhnya.

Untuk itu, Ujang mendesak untuk menelusuri hal ini dan mengawal proses selanjutnya.

Dia mendesak hakim yang membuat putusan mesti diperiksa.

"Menjadi pembelajaran bersama saya lihat ini hakimnya sekolah di mana perlu dicek juga ijazahnya palsu atau tidak," ungkapnya.

Ujang menilai dalam kasus Partai Prima ini, sebetulnya tidak ada hal yang membuat pemilu layak ditunda.

Tidak pantas gugatan Partai Prima divonis penundaan Pemilu 2024.

"Keputusannya janggal aneh dan lucu, tidak ada satupun pakar hukum tata negara yang levelnya dewa sekalipun yang hebat termasuk para akademisi atau yang baru membenarkan keputusan itu."

"Termasuk orang politik pun itu aneh tapi nyata janggal dan perlu dicurigai dengan keputusan itu," ucapnya.

Ujang mengimbau jangan sampai keputusan ini menjadi 'angin segar' bagi kelompok tertentu untuk melegitimasi penundaan Pemilu 2024.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh rakyat Indonesia harus waspada terkait dengan putusan hakim itu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved