Pilpres 2024

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra Ungkap Sisi Gelap Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra ungkap sisi gelap dari penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Editor: PanjiBaskhara
ist
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengungkap sisi gelap dari penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu). Foto: Yusril Ihza Mahendra 

Adapun arti kardus berwarna hitam itu dijelaskan Furqon menandakan bahwa dengan sistem proporsional tertutup rakyat dipaksa tak mengetahui siapa calon wakil rakyat yang dipilihnya pada saat Pemilu.

"Karena itu kami tidak menginginkan sebenarnya sistem politik atau sistem Pemilu dikembalikan kepada proporsional tertutup," ucapnya.

"Oleh karena itu juga simbol kotak hitam itu kami pakai untuk kami koyak-koyak sebagai pelajaran sebagai pesan bahwa kami tidak menginginkan sistem proporsional tertutup," pungkasnya.

Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Peserta Aksi dari PSI Gelar Aksi Teatrikal Kucing Dalam Karung di Area Gedung MK. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

 

Presiden Jokowi Tidak Mengintervensi Soal Penundaan Pemilu 2024

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tegaskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak intervensi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024.

Terkait upaya banding, Moeldoko menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen.

"Presiden tidak ada intervensi, karena Pemilu itu urusan KPU, lembaga independen yang dihormati," ujar Moeldoko.

Moeldoko menuturkan pemerintah tak bisa mengintervensi terkait sengketa partai politik (parpol) dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan, ini kan hubungan antara parpol dengan pengadilan," ucapnya.

Karenanya, Moeldoko memandang pemerintah tak perlu ikut campur dalam polemik tersebut.

"Jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Terus saya mau mengomentari jadi tidak relevan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved