Pemilu 2024

Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU DKI Jakarta, Dibuka hingga 17 Maret 2023

BAgi Anda yang mau menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota DKI Jakarta bisa ikut serta dengan pesyaratan yang ditentukan tim seleksi

KPU DKI Jakarta
Pendaftaran calon anggota KPU DKI Jakarta hingga 17 Maret 2023 

c. keputusan rapat pleno Tim Seleksi diambil dengan metode aklamasi atau
musyawarah mufakat yang dinyatakan sah jika disetujui lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Seleksi yang hadir, yang dituangkan dalam berita acara;

d. dalam hal tidak tercapai aklamasi atau musyawarah mufakat, keputusan
Tim Seleksi diambil berdasarkan suara terbanyak; dan

e. setiap anggota Tim Seleksi wajib melaksanakan keputusan rapat pleno.

KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai
anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kall masa jabatan dalam jabatan yang
Sama.

3. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebaga imana dimaksud pada angka 2 dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 lima) tahun atau lebih dari 2 % (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

4. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka meliputi:
a. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
c. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada Huruf B angka 1, calon
anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenal sanksi
pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

6. Lain-lain:
a. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal
Pengumuman ini sampai dengan tanggal 21 Februari 2023
b. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari
laman siakba.kpu.go.id
Kami sebagai tim seleksi berharap dalam proses seleksi iní akan terjaring figur-figur yang berkarakter, tangguh, dan memiliki pribadi yang jujur agar dapat memberikan peningkatan kualitas pemilu. (m27)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved