Pemilu 2024

Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU DKI Jakarta, Dibuka hingga 17 Maret 2023

BAgi Anda yang mau menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota DKI Jakarta bisa ikut serta dengan pesyaratan yang ditentukan tim seleksi

KPU DKI Jakarta
Pendaftaran calon anggota KPU DKI Jakarta hingga 17 Maret 2023 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta resmi membuka Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2028.

Hal tersebut tertuang melalui No. 001 / TIMSELKOTKAB.GEL.II-Pu/01/31/2023 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2028.

Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta diketuai oleh Yusuf Wibisono, dan beranggotakan Widi Syailendra, Don Gusti Rao, Yohan Wahyu Irianto, dan Yosef Dapa Bili.

Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Yusuf Wibisono menuturkan sesuai Keputusan KPU Nomor 126 tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota Pada 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023-2028.

"Hal tersebut tertanggal 2 Maret 2023 menetapkan bahwa Anggota Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2028," ucap Yusuf melalui keterangan tertulisnya, Selesa (7/3/2023).

Baca juga: Terbentur PKPU Jadi Penyebab Batalnya Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota KPU DKI Jakarta

Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta ini akan bekerja selama 1 (satu) bulan dan akan melakukan proses tahapan seleksi sebagai berikut:

1. Pengumuman Pendaftaran 6-12 Maret 2023 (7 hari)

2. Pendaftaran 7-17 Maret 2023 (12 hari)

3. Penelitian Administrasi 6-24 Maret 2023 (19 hari)

4. Perpanjangan Pendaftaran 18-23 Maret 2023 (6 hari)

5. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi 25 Maret 2023 (1 hari)

6. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 26-28 Maret 2023 (3 hari)

7. Seleksi Tertulis dan Psikologi 29 Maret-4 April 2023 (2 hari)

8. Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 5-6 April 2023 (2 hari)

9. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 7-8 April 2023 (2 hari)

10. Masukan dan Tanggapan Masyarakat 7-12 April 2023 (6 hari)

11. Tes Kesehatan 9-11 April 2023 (3 hari)

12. Wawancara 12-14 April 2023 (3 hari)

13. Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara 15-16 April 2023 (2 hari)

14. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota 17-18 April 2023 (2 hari)

15. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 17-19 April 2023 (3 hari)

Simak Tata Kerja Tim Seleksi Pemilihan Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028

Berikut tata kerja tim seleksi dan persyaratan calon anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 – 2028:

A. Tata Kerja Tim Seleksi

1. Dalam melaksanakan tugas, Tim Seleksi bertanggung jawab kepada KPU;

2. Tim Seleksi dalam melaksanakan Seleksi calon anggota KPU Provinsi
memperhatikan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan;

3. Pengambilan keputusan Tim Seleksi dilakukan melalui rapat pleno Tim
Seleksi;

4. Rapat pleno Tim Seleksi dilakukan dengan ketentuan:

a. setiap anggota Tim Seleksi mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno;

b. rapat pleno Tim Seleksi dinyatakan sah jika dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah anggota Tim Seleksi, yang dibuktikan dengan daftar hadir;

c. keputusan rapat pleno Tim Seleksi diambil dengan metode aklamasi atau
musyawarah mufakat yang dinyatakan sah jika disetujui lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Seleksi yang hadir, yang dituangkan dalam berita acara;

d. dalam hal tidak tercapai aklamasi atau musyawarah mufakat, keputusan
Tim Seleksi diambil berdasarkan suara terbanyak; dan

e. setiap anggota Tim Seleksi wajib melaksanakan keputusan rapat pleno.

KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai
anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kall masa jabatan dalam jabatan yang
Sama.

3. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebaga imana dimaksud pada angka 2 dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 lima) tahun atau lebih dari 2 % (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

4. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka meliputi:
a. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
c. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada Huruf B angka 1, calon
anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenal sanksi
pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

6. Lain-lain:
a. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal
Pengumuman ini sampai dengan tanggal 21 Februari 2023
b. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari
laman siakba.kpu.go.id
Kami sebagai tim seleksi berharap dalam proses seleksi iní akan terjaring figur-figur yang berkarakter, tangguh, dan memiliki pribadi yang jujur agar dapat memberikan peningkatan kualitas pemilu. (m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved