Viral Media Sosial

Kronologi Lengkap Penganiayaan David Versi Pacar Mario Dandy, Mulai dari Mal Sampai Dibawa ke Polsek

Kronologi Lengkap Penganiayaan David Versi Pacar Mario Dandy, Berangkat dari Mall hingga Digiring ke Polsek

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) atau MDS anak pejabat pajak Jaksel terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan 

Lantas, apakah AG akan ditahan?

Ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ahmad Sofian angkat bicara mengenai penahanan AG (15) usai ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.

"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku. Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak. Kalau kurang 7 tahun, wajib diversi atau restorative justice," kata dia.

Baca juga: Terbukti Ikut Aniaya David, Pacar Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara

Baca juga: Sudah Pede Bawa Pistol Airsoft, Pelaku Curanmor Kena Razia di Parung Panjang-Gagal Menjemput Rezeki

Diversi diketahui adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak. Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial," lanjutnya.

Namun, tambah Sofian, jika ancaman pidana lebih dari tujuh tahun, boleh dilakukan diversi atau tidak.

Dengan syarat, ada persetujuan dari keluarga korban.

"Kalau keluarga korban pengin restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya. Apakah terjadi kesepakatan atau tidak," ungkapnya.

"Kalau terjadi kesepakatan, maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan, maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tutur dia.

Baca juga: Sehari Setelah Chat AG-David Viral, Pacar Mario Dandy Dinyatakan Terlibat-Diancam 12 Tahun Penjara

Baca juga: Status AG Kini Setara dengan Mario Dandy Sebagai Tersangka, Ayah David: Selamat Menikmati

Ia menuturkan bahwa penahanan terhadap AG tak perlu dilakukan. Jika tetap dilakukan, ada tiga alasan objektif.

"Pertama, melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti, kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara. Perlindungan dari hak dia yang baik. Kecuali alasan yang kuat dilakukan, jadi UU Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," ucap Sofian.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," lanjut dia.

Terbukti Ikut Aniaya David, Pacar Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, AG (15), Pacar Mario Dandy Satriyo (20) kini statusnya ditingkatkan dari semula saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Meski masih berstatus anak di bawah umur, AG dijerat pasal berlapis.

Alasannya, AG terbukti ikut serta dalam kasus penganiayaan David Latumahina (17) bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Kamis (2/3/2023).

"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.

Baca juga: Kak Seto Bela Pacar Mario Dandy, Denny Siregar: Lah Anaknya Kerjaannya Pacaran Mulu ke Mana-mana

Baca juga: Viral Kak Seto Bela Pacar Mario Dandy, Noval Assegaf: Kak Seto Ganti Profesi?

Dalam KUHP di Pasal 355, 354, 356, 353 dan 351 semuanya mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.

Namun terkait ancaman maksimal ini, kata Hengki, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.

"Karena ini melibatkan anak," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.

"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.

Hal tersebut, kata Hengki setelah polisi menemukan sejumlah fakta baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.

Hengki menuturkan, AG yang sebelumnya berstatus sebagai saksi itu kini ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Statusnya tersebut setara dengan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.

Baca juga: Ayah David Kecewa Putranya Disebut Lecehkan AG, Paparkan Lima Fakta Menyakitkan

Baca juga: Ayah David Dendam Lihat Tubuh Kurus Putranya Kejang-kejang: Akan Ada yang Membayar untuk Siksaan Itu

Bersamaan dengan penetapan status AG tersebut, Jonathan Latumahina, Ayah David kembai mengupdate status twitternya.

Dalam status twitternya @seeksixsuck, pada Kamis (2/2/2023), Jonathan menuliskan sebuah kalimat.

Kalimat yang diduga ditujukan kepada AG. 

"Selamat menikmati," tulis Jonathan.

Ayah David & GP Ansor Kumpulkan Alat Bukti, Bakal Seret Agnes ke Penjara: Kita Tunggu Aja

Status tersebut menyusul status Jonathan Latumahina sebelumnya.

Dalam postingannya, dirinya menegaskan tak akan berdamai atas kasus yang dialami putranya.

Bukan hanya kepada pelaku penganiayaan dan perekam penyebaran video penganiayaan, yakni Dandy dan seorang pemuda berinisial S, Jonathan juga menegaskan akan menyeret seorang bernama Agnes ke penjara.

Hal tersebut tegas disampaikan Jonathan lewat status twitternya @seeksixsuck pada Senin (27/2/2023).

Dalam postingannya, Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti atas keterlibatan AG dalam kasus yang menimpa putranya.

Baca juga: Ajaib, Setelah Dijenguk Istri & Anak Gus Dur, David Bangun dari Koma, Kini Sudah Bisa Bercanda Lagi

Baca juga: Viral, Ini Respon Rocky Gerung Momen Panglima Tertinggi Banser NU Jenguk Anak Pengurus GP Ansor

Sejumlah bukti tersebut katanya kini tengah dikumpulkan oleh LBH GP Ansor sebagai dasar laporan polisi terhadap remaja yang mengaku dilecehkan David. 

"Untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai2," tulis Jonathan.

"Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan2 baru sebentar lagi," tegasnya.

Agnes yang disampaikan Jonathan diduga merupakan seorang gadis berinisial AG (15), yakni pacar dari Mario Dandy Satriyo.

AG diketahui menjadi pemicu penganiayaan David lantaran mengaku pernah disentuh bagian intimnya ketika berpacaran dengan David.

Ketegasan tersebut pernah disampaikan Jonathan sebelumnya.

Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor itu pun mengungkapkan proses hukum atas kasus penganiayaan yang menyebabkan putranya koma itu terus berjalan.

Hal tersebut disampaikannya lewat status twitternya @seeksixsuck pada Rabu (22/2/2023).

Dalam statusnya, Jonathan mengungkapkan pihak keluarga pelaku yang diketahui merupakan anak pejabat Pajak Jakarta Selatan itu bertandang ke rumahnya.

Baca juga: Ajaib, Setelah Dijenguk Istri & Anak Gus Dur, David Bangun dari Koma, Kini Sudah Bisa Bercanda Lagi

Dirinya pun menemui mereka yang memohonkan maaf atas peritiwa yang menimpa David.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir," tulis Jonathan.

Baca juga: Pemuda yang Dianiaya Pengemudi Rubicon di Pesanggrahan Rupanya Anggota Banser NU-Anak PP GP Ansor

Baca juga: UAS Ikut Klarifikasi Tuduhan Wahabi Ustaz Hanan Attaki, Panjang Lebar Beberkan Profil Sahabat

"Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," jelasnya.

Walau permohonan maaf telah diterima, dirinya mengaku akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Apalagi, dua orang pelaku yang menganiaya putranya itu kini telah ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.  

Sementara, David hingga kini masih dalam kondisi koma dan dirawat di rumah sakit. 

"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor
kawal kasus ini," tulis Jonathan .

"Terimakasih atas doa doanya, Gusti Allah akan membalas doa jenengan semua," tutupnya.

Baca juga: Anak Buahnya Dimaki Debt Collector, Irjen Fadil Tegas Berantas Preman: Akan Berhadapan dengan Saya

Baca juga: Bikin Darah Irjen Fadil Mendidih, 4 Debt Collector Dikejar Sampai Maluku-Tak Berkutik Ketika Dibekuk

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved