Viral Media Sosial
Status AG Kini Setara dengan Mario Dandy Sebagai Tersangka, Ayah David: Selamat Menikmati
Status AG Kini Setara dengan Mario Dandy Sebagai Tersangka, Ayah David: Selamat Menikmati. Pernyataannya Merujuk Postingan Sebelumnya Soal Agnes
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Latumahina (17) terus berguilir.
Kali ini, pihak kepolisian meningkatkan status AG (15), Pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan putra Pimpinan GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023.
AG yang sebelumnya berstatus sebagai saksi itu kini ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Statusnya tersebut setara dengan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peningkatan status tersesbut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.
Baca juga: Kak Seto Bela Pacar Mario Dandy, Denny Siregar: Lah Anaknya Kerjaannya Pacaran Mulu ke Mana-mana
Baca juga: Viral Kak Seto Bela Pacar Mario Dandy, Noval Assegaf: Kak Seto Ganti Profesi?
Dalam KUHP di Pasal 355, 354, 356, 353 dan 351 semuanya mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.
Namun terkait ancaman maksimal ini, kata Hengki, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.
"Karena ini melibatkan anak," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.
"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.
Hal tersebut, kata Hengki setelah polisi menemukan sejumlah fakta baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.
Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka.
Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.
"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Baca juga: Ayah David Kecewa Putranya Disebut Lecehkan AG, Paparkan Lima Fakta Menyakitkan
Baca juga: Ayah David Dendam Lihat Tubuh Kurus Putranya Kejang-kejang: Akan Ada yang Membayar untuk Siksaan Itu
Di sisi lain, kasus penganiayaan itu bakal ditangani Polda Metro Jaya.
Ketahuan Terima Fee 'Buzzer' Rp 150 Juta, Marshel Widianto Minta Maaf |
![]() |
---|
Jerome Polin Bongkar Upaya Pencitraan Pemerintah, Fee Buzzer Sekali Posting Rp150 Juta |
![]() |
---|
Jerome Polin Marah Lihat Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sudah saatnya Kita Melawan |
![]() |
---|
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.