Pilpres 2024

Anggota KPU RI Sebut Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku: Fokus

Anggota KPU RI, Idham Holik, sebut tahapan Pemilu 2024 saat ini tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi - Anggota KPU RI, Idham Holik, sebut tahapan Pemilu 2024 saat ini tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Dakwaannya salah, logikanya sangat sederhana. Sangat mudah untuk menolak dakwaan tersebut tetapi hal itu mungkin membuat adanya kontroversi," tuturnya.

Media asal Singapura, Channel News Asia (CNA) turut menyoroti putusan PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda Pemilu 2024 pasca mengabulkan gugatan Partai Prima.

 

Sementara pemberitaan dari CNA menyoroti pernyataan dari Partai Buruh yang turut mengkritik putusan penundaan pemilu tersebut.

"Partai Buruh akan melakukan protes pada Jumat (3/3/2023) terkait putusan kontroversial dari pengadilan yaitu meminta KPU menunda Pemilu 2024," tulis artikel tersebut.

Selain itu, CNA juga meminta keterangan pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes.

Arya, dalam keterangannya, menyebut putusan ini justru memunculkan kembali isu masa jabatan Presiden tiga periode.

"Jika diskursus ini kembali dimunculkan maka akan semakin menambah ketidakpastian terkait Pemilu," ujarnya.

Media asing asal AS, US News pun turut memberitakan putusan PN Jakarta Selatan ini.

Pada artikel yang dituliskan itu, US News mengutip pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asyari.

Hasyim menyebut putusan PN Jakpus itu tidak bisa mengubah regulasi terkait Pemilu 2024.

Media asal AS, US News turut menyoroti putusan PN Jakpus yang meminta KPU menunda Pemilu 2024 pasca mengabulkan gugatan Partai Prima.

 

"Segala regulasi hukum terkait jadwal dan proses Pemilu 2024 masih legal dan mengikat secara hukum," jelasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU agar menunda Pemilu 2024.

Adapun para hakim yang adili gugatan ini adalah T.Oyong (ketua majelis hakim), H. Bakri (hakim anggota) dan Dominggus Silaban (hakim anggota).

Pada putusannya, hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diminta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta ke Partai Prima.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved