Pilpres 2024
Anggota KPU RI Sebut Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku: Fokus
Anggota KPU RI, Idham Holik, sebut tahapan Pemilu 2024 saat ini tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024.
Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghebohkan publik tersebut atas gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Pihak dari KPU RI memastikan, tahapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima.
Baca juga: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024, KPU RI: Tidak Terganggu
Baca juga: Media Asing Soroti Putusan PN Jakarta Pusat Terhadap Gugatan Partai Prima Soal Penundaan Pemilu 2024
Baca juga: Usai Buat Vonis Penundaan Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat Dirujak Habis-habisan Oleh Mahfud MD
Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, tahapan Pemilu 2024 saat ini tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU tahapan tetap berlanjut, dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali," ujar Idham, Jumat (3/3/2023).
Idham mengatakan, saat ini KPU tengah menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih, dan proses tersebut telah dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Kemudian, KPU juga tengah melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD.
Sebagai informasi, pendaftaran persyaratan calon DPD akan dilaksanakan 1-14 Mei 2023.
KPU juga tengah melakukan proses legal drafting rancangan PKPU terkait pencalonan anggota legislatif.
Sebab, Idham menyebutkan, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Jadi sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 167 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ucap Idham.
"Dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana Pemilu itu harus dilaksanakan di setiap 5 tahunnya, dan kita ketahui, demokrasi kita adalah Demokrasi konstitusional," tambah Idham.
Sorotan Media Asing
Media asing soroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Partai Rakyat Adil Makmur
penundaan Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum
Partai Prima
Pilpres 2024
Pemilu 2024
KPU RI
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.