Pilpres 2024

Anggota KPU RI Sebut Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku: Fokus

Anggota KPU RI, Idham Holik, sebut tahapan Pemilu 2024 saat ini tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi - Anggota KPU RI, Idham Holik, sebut tahapan Pemilu 2024 saat ini tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diketahui putusan terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ada tiga media asing yang turut memberitakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yakni yaitu Canberra Times (Australia), US News (Amerika Serikat), dan Channel News Asia (CNA).

Untuk Canberra Times, pihaknya menuliskan judul artikel yaitu "Indonesia Poll Body Rejects Election Delay Court Ruling".

Adapun artikel tersebut terbit pada Jumat (3/3/2023) pagi waktu setempat.

Pada awal artikel, Canberra Times menuliskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut yang diumumkan pada Kamis (2/3/2023).

Lalu pada pertengahan artikel dikutip pernyataan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto menyebut PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk memutuskan penundaan Pemilu 2024.

Ia pun meminta agar para hakim yang memimpin sidang agar diselidiki.

"PDIP menganggap keputusan pengadilan harus dianulir," ujarnya.

"Segala upaya untuk menunda pemilu adalah inkonstitusional," sambungnya.

Media asal Australia, Canberra Times turut menyoroti putusan PN Jakpus yang meminta KPU agar Pemilu 2024 lewat gugatan yang diajukan oleh Partai Prima.

 

 

Selain itu, Canberra Times turut mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Prima ,Agus Jabo Priyono selaku penggugat.

Agus meminta agar seluruh partai politik (parpol) untuk menghormati putusan PN Jakarta Pusat itu.

Tak hanya itu, pengutipan juga dilakukan terhadap pernyataan Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved