Ramadan

15 Salah Kaprah Seputar Puasa Ramadan yang Perlu Diketahui, Jangan Sampai Diulang

Inilah salah kaprah tentang puasa Ramadan yang sering dilakukan. Jangan sampai hal-hal ini tidak diketahui ya

Dok. Freepik
Ilustrasi -- Salah kaprah seputar puasa Ramadan 1444 Hijriah. 

Kecuali jika ia sakit dengan penyakit yang berat dan tidak diharapkan kesembuhannya atau sudah tua renta dan tidak mampu puasa lagi. Maka ketika itu barulah ia membayar fidyah.

3. Berbohong Membatalkan Puasa

Tidak ada dalil yang membuktikan bahwa berbohong itu membatalkan puasa. Namun memang berbohong itu bisa membatalkan pahala puasa, sebagaimana maksiat-maksiat lainnya. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَن لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ والعَمَلَ به والجَهْلَ، فليسَ لِلَّهِ حاجَةٌ أنْ يَدَعَ طَعامَهُ وشَرابَهُ

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalan dusta serta kejahilan (maksiat), maka Allah tidak butuh amalan ia meninggalkan makan atau minum” (HR. Bukhari no. 6057).

Maka orang yang berbohong ketika sedang puasa, bisa jadi puasanya sah sehingga ia tidak dituntut untuk mengulang kembali namun pahalanya berkurang atau hangus.

Andaikan berbohong membatalkan puasa maka maksiat-maksiat lain juga membuat puasa batal. Karena dalam hadis di atas tidak hanya disebutkan berbohong saja.

4. Makan Sahur itu Pukul 2 Malam atau Pukul 3 Malam

Walaupun tidak keliru secara total dan makan sahurnya tetap sah, namun ini tidak sesuai dengan apa yang disunnahkan.

Karena dianjurkan untuk menunda sahur hingga mendekati waktu terbitnya fajar, selama tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur.

Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma bertanya kepada Zaid bin Tsabit radhiyallahu ’anhu,

كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً

“Berapa biasanya jarak sahur Rasulullah dengan azan (subuh)? Zaid menjawab: sekitar 50 ayat” (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097).

Demikian juga, makan sahur pukul 02.00 atau 03.00, membuat seseorang mengantuk setelahnya dan terlewat shalat subuh. 

Namun makan sahur pada waktu demikian tetap sah karena awal waktu sahur adalah pertengahan malam. An Nawawi rahimahullah mengatakan:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved