Penganiayaan

Tak Setuju AG Jadi Tersangka, Kak Seto Minta Agar Masalah Diselesaikan dengan Restorative Justice

Penanganan terhadap AG harusnya dilakukan secara edukatif supaya anak tidak mengulangi perbuatan serupa.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Sumsel
Kolase Kak Seto, AGH dan Mario Dandy. Kak Seto ingin kasus yang menimpa AG diselesaikan dengan restorative justice 

Saat ini, AG masih berstatus sebagai saksi terkait kasus penganiayaan Mario Dandy atas Cristalino David Ozora atau David Latumahina (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AG akan diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.

"(AG) akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh Psikologi Forensik," ujar Trunoyudo, kepada wartawan pada Rabu.

Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut hadir dalam pemeriksaan itu.

"Kemudian pada hari ini juga KPAI akan melakukan diskusi rapat, dilaksanakannya di Polres Jakarta Selatan, di mana yang akan hadir di situ ada Komisioner KPAI hingga dari Kementerian PPA, kemudian juga ada P2TP2A Jakarta Selatan," kata dia.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy: David Pernah Berharga di Hidup Saya

Selain itu, Pekerja Sosial Profesional sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap AG.

"Pemeriksaan itu guna menilai tiga hal, hal yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan apakah adanya relasi kuasa dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya, kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional," kata Trunoyudo. 

Sebelumnya, polisi juga menyebut bahwa AG sempat berupaya menolong David setelah dianiaya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, hal itu diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinsial N. 

N merupakan orang tua teman David berinisial R yang juga disebut menolong di lokasi kejadian.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy Memohon ke Pihak Sekolah, Agar Tidak Dikeluarkan dari SMA Tarakanita 1

"Dari saksi saudari N yang menolong korban (David) itu menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuannya, pangkuan anak saksi AG," kata Ade, Jumat (24/2/2023) malam.

Ade mengatakan aksi AG itu dilakukan agar aliran darah David tidak masuk ke dalam hidung.

"Saksi N ibu dari rekan korban itu meminta tolong ke anak saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung," katanya. 

Baca juga: Sri Mulyani Nilai Harta Ayah Mario Dandy Doesnt Make Sense, Tidak Masuk Akal

Selain keterangan N, upaya pertolongan yang dilakukan AG juga terekam dalam sebuah video di handphone milik Mario. Rekaman tersebut, kata Ade, diambil oleh Shane Lukas. 

"Kegiatan itu semua didokumentasikan oleh tersangka S menggunakan handphone tersangka MDS," ucapnya.

Tak hanya itu, AG juga sempat meminta Mario untuk menyelesaikan masalahnya dengan David secara baik-baik.

Baca juga: Hari Ini RS Mayapada Akan Jelaskan Kondisi Terakhir David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Keluarga Korban Kantongi Bukti Keterlibatan AG

Sementara, pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, yang juga merupakan ayah David mengaku pihaknya telah mengantongi bukti kuat keterlibatan AG.

"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai."

"Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor," tulis Jonathan, Senin (27/3/2023) dikutip dari akun Twitter pribadinnya @seeksixsuck.  

Jonathan pun menyebut akan ada kejutan baru terkait keterlibatan kekasih Mario Dandy tersebut. 

"Kita tunggu aja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," tulisnya. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved