Pilpres 2024

Melanggar atau Tidak Kandidat Capres Keliling Daerah Sebelum Pilpres 2024?

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis ungkap melanggar atau tidaknya kandidat Capres 2024 melakukan keliling daerah atau safari politik.

Editor: PanjiBaskhara
Instagram @aniesbaswedan
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis ungkap melanggar atau tidaknya kandidat Capres 2024 melakukan keliling daerah atau safari politik. Foto: Calon presiden (Capres) yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan menghadiri acara Tasyakur Milad ke-42 Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2023). 

Adapun bunyi tersebut:

Pasal 25

(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:

a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada

umum;

b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau

c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

Bacaleg NasDem Dapat Tugas Berat di Pemilu 2024

Salah satunya mengawal serta mewujudkan gerakan Restorasi Indonesia, sehingga, setiap caleg dari Partai NasDem memiliki kesamaan visi.

Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta, Nurcahyo Anggoro Jati menuturkan, para bacaleg NasDem memiliki tugas tambahan yakni mendukung penuh Anies Baswedan dalam ajang Pilpres 2024 mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved