Pilpres 2024

Melanggar atau Tidak Kandidat Capres Keliling Daerah Sebelum Pilpres 2024?

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis ungkap melanggar atau tidaknya kandidat Capres 2024 melakukan keliling daerah atau safari politik.

Editor: PanjiBaskhara
Instagram @aniesbaswedan
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis ungkap melanggar atau tidaknya kandidat Capres 2024 melakukan keliling daerah atau safari politik. Foto: Calon presiden (Capres) yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan menghadiri acara Tasyakur Milad ke-42 Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2023). 

Namun, kegiatan Anies Baswedan keliling Indonesia tersebut ditanggapi Pengamat Politik Ray Rangkuti.

Ray Rangkuti menyebut safari politik Anies Baswedan ke berbagai wilayah di Indonesia merupakan bentuk kampanye.

Meski hingga saat ini partai pengusung Anies Baswedan yakni Partai NasDem mengklaim hal tersebut merupakan proses sosialisasi.

Hal itu Ray Rangkuti sampaikan dalam diskusi yang diadakan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (20/2/2023).

“Anies itu masuk kampanye atau sosialisasi? Saya katakan itu kampanye,” Kata Ray Rangkuti.

Namun lebih lanjut, Pendiri Lingkar Madani (LIMA) ini menilai tindakan Anies Baswedan merupakan pilihan yang bagus.

Sebab, Ray Rangkuti sendiri tegas melihat masa kampanye 75 hari yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu tidak tepat.

“Saya ini penganut paham kampanye sepanjang waktu, jadi enggak ada itu kampanye bagi saya 75 hari. Bagi saya itu bagus, makin cepat yang bersangkutan kampanye kepada masyarakat ya makin baik,” tegas Ray Rangkuti.

Sehingga saat bersamaan, orang mengenal bukan figurnya tapi mengenal apa sih yang akan dibicarakannya, kalau dia memimpin misalkan di 2024 yang akan ada,” sambung Ray Rangkuti.

Ray Rangkuti sendiri menilai eks Gubernur DKI Jakarta yang berkeliling ke berbagai daerah di Indonesia ini memang sudah bentuk dari kamapnya itu sendiri.

Pun diklaim sebagai sosialisasi oleh banyak pihak, Ray Rangkuti akui sosialisasi itu sebagai sosialisasi figur Anies Anies Baswedan sebagai capres.

“Lalu ngapain keliling itu? Sosialisasi namanya. Mensosialisasikan Anies sebagai capres. Bukan mensosialisasikan pikiran Anies sebagai calon presiden,” tuturnya.

Diketahui sesuai lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024. Masa kampanye berlangsung selama 75 hari.

Dengan situasi parpol peserta pemilu sudah ada tapi masa kampanye masih belum berlangsung, KPU dan Bawaslu hanya persilakan peserta untuk melakukan sosialisasi.

Aturan terkait parpol boleh melakukan sosialisasi dan edukasi parpol tertuang dalam pasal 25 PKPU 33 Tahun 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved