Berita Regional

Kamaruddin Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Terdakwa Penembakan Senpi ke Udara Saat Didatangi BPN

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak meminta Majelis Hakim bebaskan kliennya Muraker Lumban Gaol, dalam sidang eksepsi di PN Balikpapan

|
Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak di PN Balikpapan, Kamis (2/3/2023). Ia meminta kliennya terdakwa kasus penembakan senjata api ke udara yakni Muraker Lumban Gaol dibebaksn majelis hakim. Sebab kata Kamaruddin, dakwaan jaksa melanggar KUHAP 

Kamaruddin menyebut ulah preman-preman tersebut sangat meresahkan.

"Karena perumahan miliknya diukur tanpa izin, ya dia keberatan dong, lalu diusir oleh dia (Muraker). Tapi preman-preman ini tidak mau pergi dan malah menyerang balik. Maka dia letuskan senjata ke udara sebanyak dua kali. Tindakan itu untuk membela diri dari ancaman, bukan untuk melukai orang lain. Karena setelah meletuskan ke udara dia pun langsung pergi. Itu yang harus diingat," tegas Kamaruddin.

Akan tetapi, katanya persoalan tak berhenti sampai disitu.

Tindakan Muraker dilaporkan ke polisi dan kasusnya menjadi tindak pidana.

"Padahal senjata yang diletuskan ke udara itu dipakai untuk alat membela diri mempertahankan hak-haknya, ada sertifikatnya," tutur Kamaruddin.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Kliennya Diculik dan Dianiaya Saat Tiba di Bandara Semarang

Menurut Kamaruddin seluruh asset kepemilikan senjata dan lahan perumahan memiliki sertifikat dan bukti surat jual belinya.

Karena itu pula, kata Kamaruddin pengukuran tanah dengan dalih survey oleh BPN dan Kejaksaan Balikpapan adalah penyalahgunaan kewenangan.

"Dan dibilang di surat dakwaan mau ditukar guling, entah apa yang mau ditukar guling sama kejaksaan," kata Kamaruddin heran.(bum)

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved