Berita Regional

Kamaruddin Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Terdakwa Penembakan Senpi ke Udara Saat Didatangi BPN

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak meminta Majelis Hakim bebaskan kliennya Muraker Lumban Gaol, dalam sidang eksepsi di PN Balikpapan

|
Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak di PN Balikpapan, Kamis (2/3/2023). Ia meminta kliennya terdakwa kasus penembakan senjata api ke udara yakni Muraker Lumban Gaol dibebaksn majelis hakim. Sebab kata Kamaruddin, dakwaan jaksa melanggar KUHAP 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus membebaskan terdakwa Muraker Lumban Gaol, dalam sidang eksepsi di PN Balikpapan, Kamis (2/3/2023).

Muraker Lumban Gaol kata Kamaruddin dipidana karena melepaskan tembakan ke udara saat sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pengukuran tanah di kawasan Jalan MT Haryono pada Januari 2023 lalu.

Menurut Kamaruddin apa yang dilakukan kliennya adalah membela diri. Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu menyebut dakwaan JPU sebelumnya cacat hukum, tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP.

”Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum prematur, kabur, tidak jelas, tidak cermat, juga tidak lengkap sehingga layak dinyatakan batal demi hukum," ucap Kamaruddin Simanjuntak dalam eksepsinya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (2/3/2023). 

Bersama timnya Michel Stanly Kosasih, Kamaruddin menyampaikan bahwa syarat dakwaan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP.

Yakni syarat formil yaitu bahwa surat dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap Terdakwa/Tersangka serta bahwa surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Di Polda Metro Malam-malam, Kamaruddin Simanjuntak Minta Status Tersangka dan DPO Kliennya Dicabut

Lalu syarat materiil bahwa surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan. Kemudian surat dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

Serta katanya surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

"Keberatan atau eksepsi ini kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang prinsipal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak asasi manusia," kata Kamaruddin Simanjutak.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan Jaksa Hasil Operasi Intelijen Jenderal Pengatur Vonis Sambo

Kamaruddin lalu menguraikan beberapa hal berkenaan dengan maksud dan ketentuan sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, yang tidak dijalankan oleh Penuntut Umum.

Salah satunya terkait persidangan pada 7 Februari 2023 di mana dalam surat dakwaan tersebut hanya ditandatangani JPU Rivianto, padahal Penuntut Umum yang hadir dipersidangan saat itu ada dua orang JPU.

Dalam eksepsinya, Kamaruddin menyebut bahwa Muraker Lumban Gaol djadikan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/2023/SPKT.SATRESKRIM POLRESTA BALIKPAPAN pada 20 Januari 2023.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ada Peran Tukang Somay dan Pemasang Petasan di Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Muraker Lumban Gaol lalu ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh Juli Hartono yang diduga pejabat pada Kejaksaan Negeri Balikpapan. 

"Namun setelah perkara dinyatakan P-21, nama pelapor yang semula Juli Hartono berubah jadi Rano Hermawan. Pasalnya pun berubah dari semula 335 KUHP menjadi Pasal 211 KUHP, dan tersangka tanpa pernah dimintai keterangan," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Pasal 211 KUHP adalah mengatur soal ancaman kekerasan terhadap pejabat atau pegawai negeri.

Baca juga: Serahkan 6.000 Video Mesum Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak: Penyidik Bareskrim Kaget dan Heran

Atas dakwaan yang dinilai cacat formil dan materiil tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menggugah hati nurani Majelis Hakim agar tidak melihat permasalahan ini dari sudut pandang penyidik dan jaksa penuntut umum semata.

Melainkan kata Kamaruddin, demi rasa keadilan dan kemanfatannya.

Majelis Hakim adalah tempat dan tembok perlindungan terakhir bagi pencari keadilan guna memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan," ujarnya.

Pernah Dibacok Sebelum Lepaskan Tembakan ke Udara

Terdakwa Muraker Lumban Gaol adalah anak dari SJ Lumban Gaol, pengusaha properti developer Perumahan Griya Permata Asri di Kota Balikpapan. 

Muraker dipidanakan lantaran melepaskan tembakan ke udara saat sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pengukuran tanah di kawasan Jalan MT Haryono pada Januari 2023 lalu.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa senjata api jenis Glock-17 yang diletuskan ke udara oleh Muraker adalah untuk membela diri.

Senjata tersebut juga menurutnya legal, dan kepemilikannya ditandatangani Kabaintelkam Polri Komjen Dofiri per 19 Juli 2022.

Menurut Kamaruddin alasan di balik kepemilikan senjata api oleh kliennya tersebut semata-mata untuk berjaga-jaga atau melindungi diri dari bahaya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6.000 Video Porno Yang Diklaim Diperankan Dirut Taspen ke Bareskrim

“Kedatangan para preman yang dicentengi pejabat, baik itu Kejari, Kantor BPN, dan lain sebagainya bukan kali pertama. Sebelumnya sudah ada, namun bukan petugas,” ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin pada kejadian sebelumnya ada sekelompok orang yang memasuki wilayah perumahan milik Muraker tanpa izin dengan maksud menguasai sebagian lahan tersebut.

Dengan tanpa menggunakan senjata, Muraker sempat mencoba mengusir sekelompok orang tersebut.

"Naas, justru dia menerima bacokan di punggungnya. Dia dulu dikeroyok atau dibacok sampai masuk rumah sakit. Nah, ini kejadiannya dibacok satu kali tapi panjang,” jelasnya.

Atas alasan tersebut, dijelaskan Kamaruddin Simanjuntak, Muraker lantas mengurus izin penggunaan senjata api ke Mabes Polri.

“Jadi ini bukan senjata ilegal. Izin senjata ini resmi diberikan kepolisian. Kenapa? Karena dia pernah dibacok dalam rangka mengurusi perumahannya,” jelas Kamaruddin.

Baca juga: Dipolisikan Karena Konten Polisi Pengabdi Mafia, Kamaruddin Simanjuntak: Buktikan Legal Standingnya

Kamaruddin menyebut ulah preman-preman tersebut sangat meresahkan.

"Karena perumahan miliknya diukur tanpa izin, ya dia keberatan dong, lalu diusir oleh dia (Muraker). Tapi preman-preman ini tidak mau pergi dan malah menyerang balik. Maka dia letuskan senjata ke udara sebanyak dua kali. Tindakan itu untuk membela diri dari ancaman, bukan untuk melukai orang lain. Karena setelah meletuskan ke udara dia pun langsung pergi. Itu yang harus diingat," tegas Kamaruddin.

Akan tetapi, katanya persoalan tak berhenti sampai disitu.

Tindakan Muraker dilaporkan ke polisi dan kasusnya menjadi tindak pidana.

"Padahal senjata yang diletuskan ke udara itu dipakai untuk alat membela diri mempertahankan hak-haknya, ada sertifikatnya," tutur Kamaruddin.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Kliennya Diculik dan Dianiaya Saat Tiba di Bandara Semarang

Menurut Kamaruddin seluruh asset kepemilikan senjata dan lahan perumahan memiliki sertifikat dan bukti surat jual belinya.

Karena itu pula, kata Kamaruddin pengukuran tanah dengan dalih survey oleh BPN dan Kejaksaan Balikpapan adalah penyalahgunaan kewenangan.

"Dan dibilang di surat dakwaan mau ditukar guling, entah apa yang mau ditukar guling sama kejaksaan," kata Kamaruddin heran.(bum)

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved