Debt Collector

Erick Simangunsong, Debt Collector Bentak Polisi Tiba di Polda Metro, Kepala Tegak Meski Diborgol

Debt Collector yang buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong berhasil dibekuk

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Erick Simangunsong, debt collector yang membentak polisi dan rampas kendaraan Clara Shinta berhasil dibekuk dan tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Debt Collector yang buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong berhasil dibekuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Sumatra Utara.

Erick Simangunsong adalah debt collector yang membentak polisi saat merampas paksa kendaraan milik seleb tiktok Clara Shinta.

Erick Simangunsong akhirnya tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023) siang dengan pengawalan ketat petugas.

Pantauan wartakotalive.com, Erick Simangunsong tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 13.26 WIB. 

Erick turun dari mobil milik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama rombongan penyidik yang melakukan pengejaran terhadapnya.

Erick kemudian digiring ke dalam gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tampak kedua tangannya terborgol.

Baca juga: Merasa Bukan Preman, Kelompok Debt Collector yang Bentak Pak Bhabin Ajukan Restorative Justice

Ia terlihat mengenakan pakaian serba hitam dengan kepala ditutupi penutup jaket.

Awalnya kepala Erick tampak tertunduk saat digiring petugas.

Namun kemudian, kepalanya tegak saat dibawa ke gedung Ditreskrimum.

Baca juga: Debt Collector Bentak Bhabinkamtibmas Sempat Jadi Buron Akhirnya Berhasil Ditangkap

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Erick. 

Diberitakan sebelumnya, debt collector yang jadi pelaku utama saat membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin ketika menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta di kawasan Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap.

Ia adalah Erick Jonshon Saputra Simangunsong yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dalam video yang viral, Erick tampak mengenakan kaos garis-garis.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Erick Jonshon ditangkap pada Rabu (1/3/2023) dini hari.

"Tim Resmob Polda Metro Jaya, dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong selaku debt collector," ujar Hengki, dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Debt Collector Ganas saat Menarik Mobil Selebgram, Kombes Hengki Haryadi: Sekarang Terbirit-birit!

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved