Debt Collector
Lagi, Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta
Polda Metro Jaya akhirnya kembali menangkap debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap debt collector yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, debt collector yang ditangkap adalah Brian Fladimer W.
Brian ditangkap di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Namun, tak dijelaskan waktu penangkapan tersangka itu.
Ia ditangkap karena turut serta melakukan penarikan secara paksa mobil selebgram Clara Shinta di kawasan Jakarta Selatan.
"Satu lagi, DPO debt collector atas nama Brian," ujar Hengki, dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, Brian juga melakukan perlawanan bersama tersangka lainnya, Erick Jonshon Saputra Simangunsong terhadap anggota Polisi yang saat itu menjadi penengah dalam kejadian tersebut.
Baca juga: Usai Ditolak Polda Metro Jaya Kini Pengacara Debt Collector Laporkan Clara Shinta Melalui Bareskrim
"Dia turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama-sama tersangka Erick J Simangunsong," kata Hengki.
Diberitakan sebelumnya, debt collector yang jadi pelaku utama saat membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin ketika menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta di kawasan Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap.
Ia adalah Erick Jonshon Saputra Simangunsong yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Dalam video yang viral, Erick tampak mengenakan kaos garis-garis.
Baca juga: Selain Sebar Poster DPO yang Tarik Paksa Mobil Clara Shinta, Polisi Juga Sediakan Hotline 110
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Erick Jonshon ditangkap pada Rabu (1/3/2023) dini hari.
"Tim Resmob Polda Metro Jaya, dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong selaku debt collector," ujar Hengki, dalam keterangannya, Rabu.
"Pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," sambungnya.

Hengki mengatakan, Erick yang telah menjadi tersangka itu ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
"Penangkapan ini hasil kerja sama antar Polda, yaitu Polda Lampung, Polda Sumatera Utara, dan Polda Metro Jaya," kata dia.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," sambungnya.
Ia menuturkan, saat ini tersangka Erick tengah dalam perjalanan ke Medan untuk diterbangkan ke Jakarta.
"Diperkirakan sampai besok pagi," tutur Hengki.
Penangkapan ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Benar, tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong telah ditangkap," kata Trunoyudo.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
debt collector
Selebgram Clara Shinta
polisi
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Polda Metro Jaya
Ini Penampakan 7 Mata Elang yang Resahkan Warga Depok, Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Rampas Motor Siswi di Cileungsi Bogor, 9 Orang Debt Collector Ditangkap, Polisi Gelar Razia Preman |
![]() |
---|
Dua Orang Debt Collector Bank Emok Berebut Nasabah, Duel Saling Tusuk hingga Sekarat |
![]() |
---|
Erick Simangunsong, Debt Collector yang Bentak Polisi Minta Maaf ke Polri |
![]() |
---|
Erick Simangunsong, Debt Collector Bentak Polisi Tiba di Polda Metro, Kepala Tegak Meski Diborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.