Debt Collector

Lagi, Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta

Polda Metro Jaya akhirnya kembali menangkap debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu oarng buronan debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap debt collector yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, debt collector yang ditangkap adalah Brian Fladimer W.

Brian ditangkap di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Namun, tak dijelaskan waktu penangkapan tersangka itu.

Ia ditangkap karena turut serta melakukan penarikan secara paksa mobil selebgram Clara Shinta di kawasan Jakarta Selatan.

"Satu lagi, DPO debt collector atas nama Brian," ujar Hengki, dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, Brian juga melakukan perlawanan bersama tersangka lainnya, Erick Jonshon Saputra Simangunsong terhadap anggota Polisi yang saat itu menjadi penengah dalam kejadian tersebut.

Baca juga: Usai Ditolak Polda Metro Jaya Kini Pengacara Debt Collector Laporkan Clara Shinta Melalui Bareskrim

"Dia turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama-sama tersangka Erick J Simangunsong," kata Hengki.

Diberitakan sebelumnya, debt collector yang jadi pelaku utama saat membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin ketika menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta di kawasan Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap.

Ia adalah Erick Jonshon Saputra Simangunsong yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Dalam video yang viral, Erick tampak mengenakan kaos garis-garis.

Baca juga: Selain Sebar Poster DPO yang Tarik Paksa Mobil Clara Shinta, Polisi Juga Sediakan Hotline 110

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Erick Jonshon ditangkap pada Rabu (1/3/2023) dini hari.

"Tim Resmob Polda Metro Jaya, dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong selaku debt collector," ujar Hengki, dalam keterangannya, Rabu.

"Pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," sambungnya.

Selebgram Clara Shinta dan mobil yang diambil paksa oleh debt collector.
Selebgram Clara Shinta dan mobil yang diambil paksa oleh debt collector. (Instagram)

Hengki mengatakan, Erick yang telah menjadi tersangka itu ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

"Penangkapan ini hasil kerja sama antar Polda, yaitu Polda Lampung, Polda Sumatera Utara, dan Polda Metro Jaya," kata dia.

"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," sambungnya.

Ia menuturkan, saat ini tersangka Erick tengah dalam perjalanan ke Medan untuk diterbangkan ke Jakarta.

"Diperkirakan sampai besok pagi," tutur Hengki.

Penangkapan ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Benar, tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong telah ditangkap," kata Trunoyudo.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved