Berita Jakarta

Dion Pongkor Pertanyakan Independensi IPW yang Terkesan Membela Helmut dengan 'Menyerang' Polri

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkesan membela kepentingan eks Direktur Utama (Dirut) PT CLM Helmut Hermawan.

Editor: Feryanto Hadi
ist
Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi media bertajuk 'Beking Aparat di Balik Mafia Tambang' di Jakarta, Rabu (21/12). 

"Kalau ternyata tidak ada pembenahan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan ini maka bisa dinilai benar adanya polisi mengabdi pada mafia."

"IPW sendiri berusaha menempatkan bahwa pihak-pihak tersebut adalah oknum polisi," tegas Sugeng

Dia meminta Mabes Polri harus menjelaskan secara terbuka sesuai program Polri Presisi yang menjabarkan transparansi berkeadilan.

Karena, ungkap Sugeng, bukan zamannya lagi di era Jenderal Listyo Sigit Prabowo, para penyidik bermain plintat-plintut karena ada pesanan dari petinggi Polri dan pengusaha besar.

"Kapolri harus menyelidiki pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. Sebab masih ada lima laporan polisi lain yang diarahkan"

"dan diduga akan digunakan untuk menekan dan mempidanakan Helmut agar tunduk dan menyerah dalam perjuangkan haknya," ujar Sugeng.

Aduan laporan lainnya yakni Laporan Polisi bernomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 November 2022 tentang pencurian nikel ore.

Kemudian disusul Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 108/ XI/ 2022/ SPKT/ POLRES LUWU TIMUR/ POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 8 November 2022 tentang penggelapan.

Disamping Laporan Polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan pada tanggal 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa ijin lingkungan.

Kemudian Perusahaan nikel di Luwu Timur itu juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 September 2022 tentang tindak pidana di bidang tambang pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba.

Terbaru adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel tanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup.

Maka itu, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.

Praktek-praktek seperti ini akan menjadikan institusi Polri tidak dipercaya publik.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved