Berita Jakarta
Dion Pongkor Pertanyakan Independensi IPW yang Terkesan Membela Helmut dengan 'Menyerang' Polri
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkesan membela kepentingan eks Direktur Utama (Dirut) PT CLM Helmut Hermawan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga aparat kepolisian jadi instrumen untuk memindas, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Menurut Sugeng, Helmut Hermawanmerupakan pengusaha tambang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak pernah menyerah memperjuangkan miliknya di PT CLM.
Perusahaan milik Helmut Hermawan telah diambil paksa secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang diduga diback up oleh seorang pengusaha besar bersama Syamsuddin Andi Arsyad, sebagai pemilik saham.
Menurut Sugeng, upaya membungkam Helmut Hermawan terliha setelah penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penahanan.
Ironisnya, ungkap Sugeng, upaya tersebut didahului penyidik dengan mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.
Hal itu dilakukan setelah Helmut diperiksa maraton di Bareskrim Polri pada Selasa, 22 Februari 2022 hingga Rabu pagi, 23 Februari 2023, didampingi oleh tim kuasa hukum.
"Keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut terlihat dipaksakan karena dilakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga," ujarnya Sugeng, melalui rilis ke Tribun, Sabtu (25/2/2023).
Helmut Hermawan diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP, yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi di Polda Sulsel bernomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SJLSEL tertanggal 16 November 2022 yang dinaikkan status sidiknya tanggal 16 November 2022 hari yang sama.
Laporan itu dibuat 11 hari setelah perusahaan pertambangan nikel PT CLM dipimpin Helmut dicaplok oleh Zainal Abidinsyah Siregar, yang mengerahkan banyak aparat Polri dari berbagai satker termasuk Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur berada di lapangan pada 5 November 2022 agar tidak ada perlawanan dari karyawan yang tidak setuju.
Ucap Sugeng, bila pasal 159 Undang-undang Minerba yang dikenakan untuk menahan Helmut, maka seharusnya diperlakukan serupa patut dikenakan juga pada direksi PT CLM.
Dimana yang saat ini disandang oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang mengklaim diri sebagai Dirut PT CLM pasca mengambil alih secara melawan hukum.
Di samping itu, sambung Sugeg, kalau merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka perbuatan Helmut bukan tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.
"Sebab, hak, kewajiban dan larangan pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB," imbuh Sugeng.
Dia menegaskan, praktik penggunaan kewenangan polisi untuk mengkriminalisasi warga negara atas pesanan pihak tertentu bahkan pihak yang diduga mafia tambang ini perlu mendapat perhatian Kapolri dan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Hal tersebut agar sinyalemen Polisi mengabdi pada Mafia yang dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar.
Ingin RDF Rorotan Diresmikan Presiden Prabowo, Pramono: Nilai Investasinya Gede |
![]() |
---|
Jumat Berkah, Anang Hermansyah Bersama KAI Bikin Geger Penumpang di Stasiun Gambir |
![]() |
---|
Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Sayuran, RW 12 Cipinang Melayu Juarai Lomba Urban Farming Jaktim |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir selama Musim Hujan, Sudin SDA Jaktim Keruk Embung Taman Salix Cipayung |
![]() |
---|
KCN Sebut Tanggul Beton di Cilincing Merupakan Break Water untuk Perluasan Pelabuhan Marunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.