Pelecehan Seksual

Berakhir di Tahanan, Begini Kronologi Guru SLB Tunanetra di Cirebon Cabuli Muridnya Berulang Kali

Oknum guru yang mengampu mata pelajaran seni budaya dan TIK tersebut diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (tengah), saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIREBON-- Polisi menciduk seorang oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kabupaten Cirebon

Oknum guru yang berinisial IR (28) sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap muridnya.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya menjempur pria itu untuk dilakukan penahanan.

Oknum guru yang mengampu mata pelajaran seni budaya dan TIK tersebut diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.

Baca juga: Cerita Lengkap Kepala Sekolah di Jawa Timur Tewas saat Chek-in dengan Bu Guru Selingkuhannya

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, IR yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas tunagrahita pada September 2019.

Bukan cuma sekali, aksi itu dilakukan berulang hingga Agustus 2021.

"Korbannya dicabuli berulang kali sejak usia 16 tahun, dan kini usianya sudah 18 tahun," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/2/2023).

Anton  mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui tersangka telah melakukan tindakan bejatnya berkali-kali saat korban berada di lingkungan sekolah.

Baca juga: Cerita Lengkap Bu Guru Cantik di Kebumen Ngamar bareng Kades di Malam Tahun Baru, Hati Suami Hancur

Aksi itu terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya mengenai perbuatan tersangka, sehingga langsung dilaporkan ke Polresta Cirebon pada 30 Januari 2023.

Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan IR di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, hampir sepekan yang lalu.

"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya," kata Anton.

Anton menyampaikan, IR telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus tersebut.

Mengenai korban, saat ini masih dipantau perkembangan kondisinya dan diberikan pendampingan serta trauma healing untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved