Penganiayaan

Putra Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK

David korban penganiayaan Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

|
dok twitter @YaqutCQoumas
Menag Yaqut Jenguk Anak Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak "Anak kader, anakku juga. Catat ini!". Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta mengajukan perlindungan atas David (17) korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta mengajukan perlindungan atas David (17) korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pengajuan permohonan perlindungan atas David, dilayangkan Jumat (24/2/2023).

Namun kata Hasto, orangtua David, belum datang langsung ke LPSK karena sedang fokus atas pemulihan korban yang kini berada di ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Penganiaya David di Drop Out dari Kampus Prasetiya Mulya

"LPSK belum bertemu dengan orang tua korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto, Sabtu (25/2/2023).

Akibat penganiayaan, David mengalami luka berat di kepala dan kini dalam kondisi koma di rumah sakit. Saat kejadian David sedang berada di rumah temannya.

David diketahui putra Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Baca juga: AG Bantah Provokasi Kekasihnya Mario Dandy untuk Aniaya David Secara Brutal

Sementara pelaku yakni Mario Dandy Satriyo merupakan putra dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Hasto, kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.

Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.

Hasto menjelaskan, pihak korban menginginkan penganiayaan itu diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurutnya pihak David berencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.

Hasto mengatakan selain korban, ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy Cemas Jadi Tersangka, tak Tahu Anak Pejabat Pajak itu hendak Aniaya David

Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, Mario Dandy. Mario kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolian.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar Hasto.

Sebelumnya Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, David (17). 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved