Penganiayaan
Putra Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK
David korban penganiayaan Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary dalam jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Polisi juga menetapkan teman Mario Dandy, Shane alias S alias SLRL (19) sebagai tersangka. Shane juga terancam 5 tahun penjara.
"Kami telah menetapkan tersangka S dengan menerapkan pasal persangkaannya adalah Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ade Ary, Jumat (24/2/2023).
Shane terancam pidana 5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan berat.
Penganiayaan terhadap David bermula saat Mario Dandy Satrio (MDS) mendatangi korban setelah menerima informasi dari temannya berinisial A, yang disebut-sebut mantan pacar David.
Baca juga: Meski Polisi Bantah AG Perekam Video Brutal Mario, SMA Tarakanita Tetap Beri Sanksi Tegas ke AG
"Berawal adanya info dari Saudari A, kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD)," kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan Mario kemudian mendatangi David yang sedang bermain di rumah R di kawasan Pesanggrahan, Jaksel.
Dia menuturkan Mario dan David terlibat perdebatan sebelum terjadi penganiayaan.
"Kemudian, setelah MD bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap Saudara D," katanya.
Dalam posisi tengkurap, David ditendang dan diinjak kepalanya oleh Mario Dandy. Tak hanya itu, Mario Dandy juga memukul perut korban.
Ade menjelaskan dalam peristiwa itu Shane diduga melakukan pembiaran saat penganiayaan berat dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Dia memastikan sudah ada dua alat bukti yang membuktikan hal itu.
"Karena tersangka S berdasarkan 2 alat bukti dan barang bukti yang sudah kami sita diduga atau disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak berdasarkan kronologis yang sudah kami sampaikan tadi," ucapnya.
Bahkan kata Ade, Shane melakukan perekaman video penganiayaan dengan menggunakan handphone milik Mario Dandy.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Putra Pengurus GP Ansor
Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
anak pejabat pajak
penganiayaan
LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
![]() |
---|
Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan Perempuan di Depok, Pelaku Sempat Ludahi Korban |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Aniaya Polisi di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus, Seorang Pemuda Ditangkap |
![]() |
---|
Tegur Pemotor Tidak Pakai Helm, Polisi Dianiaya di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.