Pilpres 2024
Sistem Pileg Proporsional Tertutup Dinilai Rentan Nepotisme dan Suap, Feri Amsari: Dibereskan Dulu
Sistem pileg proporsional tertutup rentan nepotisme dan suap, dikatakan Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari.
"Tentunya kita semua tahu mungkin sudah hampir dua bulan, diskursur kita berkaitan dengan sistem pemilu ini seperti berada di wilayah polemik," kata Idham Holik, Minggu (19/2/2023).
Ditegaskan Idham Kholik, pihaknya saat ini masih menjadwalkan Pileg 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Kami tegaskan bahwa sampai saat ini kami masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 7 2017 yang mana sistem pemilh untuk pemilu legislatif adalah sistem proporsional terbuka," tegasnya.
Idham melanjutkan karena norma yang terdapat di Pasal168 Ayat 2 tersebut masih efektif berlaku.
Sehingga saat ini pihaknya masih merancang peraturan dengan sistem proporsional terbuka, dan begitu juga dengan sistem informasi yang sedang dirancang.
"Karena kami harus menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum, pemilu harus sesuai aturan,"
"Meskipun di publik ini luar biasa perdebatannya antara proporsional terbuka dan tertutup. Tentunya sah-sah saja dalam sebuah ruang diskursur demokrasi itu tudak masalah," jelasnya.
Selain itu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tersebut juga bantah isu penundaan pemilu menurutnya saat ini tahapan pemilu sudah berjalan.
"Terkait dengan isu penundaan pemilu, Pasal 167 ayat 1 Undang-Undang 7 tahun 2017 dimana dijelaskan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," kata Idham.
Idham melanjutkan pasal tersebut merupakan turunan atau merujuk pada Bab 7 Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945, yang mana pasal itu tak hanya bicara asas pemilu tapi pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
"Jadi perintah pemilu 5 tahun sekali ini adalah perintah UUD, konstitusi kita, oleh itu saya katakan demorkasi kita adalah demokrasi konstitusional," jelasnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu menjelaskan bahwa saat ini proses pemilu sudah berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Dan saat ini menuju hari H ini tinggal 1 tahun kurang, sejak tahapan diluncurkan oleh kami 14 juli 2022, ini ternyata sudah berlalu 8 bulan lebih, tidak terasa tinggal 12 bulan kurang artinya sudah di depan, dan kami menyakini tahapan ini on the track," sambungnya
Idham melanjutkan yang mana pada tanggal 14 Februari 2024 nanti pemilih Indonesia baik di dalam atau di luar ini akan memakai hak pilihnya datang ke TPS
"Kami sangat yakin itu, kenapa? Karena penyelenggaraan pemilu diselenggarakan 5 tahun ini tidak sekedar perintah UU Pemilu tetapi perintah dari UUD 1945," tegasnya.
Menurut Idham KPU sebagai penyelenggara pemilu optimis karena optimisme tersebut akan meningkatkan antusiasme publik atau pemilu untuk berpartisipasi di semua tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Karena pemilu yang partisipatif tidak hanya sekedar datang ke TPS, tetapi mengikuti semua tahapan penyelenggaraan pemilu," tutupnya.
PPP Siap 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka Atau Tertutup
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyatakan, pihaknya siap mengikuti sistem apa pun yang akan diterapkan pada Pemilu 2024.
PPP, kata dia, siap jika sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka maupun tertutup.
Hal tersebut ia sampaikan usai acara Puncak Harlah Ke-50 PPP di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/2/2023).
"Bagi PPP itu mau proporsional terbuka atau tertutup, PPP selalu siap."
"PPP telah memiliki pengalaman panjang di dalam mengikuti pemilihan umum."
"PPP ini sudah 10 kali mengikuti pemilu, dan besok itu adalah lima kali sejak reformasi."
"Jadi kami sudah mempunyai pengalaman banyak, apakah itu proporsional tertutup, atau semi tertutup, atau semi terbuka. PPP siap," tegasnya.
Sebelumnya, delapan fraksi parpol di DPR menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Delapan fraksi itu adalah Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, sikap tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan delapan elite parpol yang digelar beberapa waktu lalu.
"Setelah dikeluarkannya rilis itu, pertama kemarin adalah atas komunikasi, jadi atas komunikasi yang dilakukan oleh pimpinan fraksi masing-masing."
"Setelah tanggal 3 Januari kepada pimpinan partai politik, maka delapan partai politik, ketua umum-ketua umumnya sepakat, untuk melakukan pertemuan yang sudah terjadi pada tanggal 8 Januari di Hotel Dharmawangsa."
"Dari pertemuan itu juga kemudian disepakati dan kemudian juga diberikan arahan kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah," beber Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Doli mengatakan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemilihan langsung, terutama dalam pemilihan presiden, kepala daerah, dan pemilihan legislatif.
Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang, tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan partai politik.
"Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita Indonesia, perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya, dan keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung."
"Rakyat kita pun juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti itu," ucapnya.
Berikut ini pernyataan sikap penolakan wacana sistem proporsional tertutup delapan fraksi di DPR yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.
1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
2. Kami meminta MK tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia; dan
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan amanat undang-undang tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif
Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur dan adil jadi tantangan tersendiri. Salah satunya gugatan terhadap sistem proporsional yang dinilai bisa menganggu tahapan pemilu legislatif.
Prof. Dr. R. Siti Zuhro (BRIN) atau akrab dipanggil Wiwiek itu menyoroti persoalan kapasitas maupun integritas para penyelenggara Pemilu dan situasi penegakan hukum yang dianggap bermasalah.
”Perdebatan (gugatan) sistem pemilu proporsional mengganggu, membingungkan dan membuat kacau tahapan Pemilu legislatif,” ujarnya berdasar keterangan, Sabtu (11/2/2023).
Ia mewanti-wanti agar elit atau aktor politik tidak constraining (membatasi) setiap tahapan Pemilu.
Seperti diketahui sistem pemilu proporsional terbuka digugat PDIP di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika gugatan tersebut dikabulkan, penentuan caleg yang akan duduk di parlemen tidak lagi didasarkan pada hasil pilihan terbanyak rakyat tetapi dari keputusan partai politik.
Dalam Dialog Kebangsaan "Refleksi Seperempat Abad Reformasi" yang digelar Forum 2045 di Ballrom UC UGM, ia menilai kesuksesan Pemilu 2024 ditentukan oleh kelancaran setiap tahapan.
Ia pun minta seluruh pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan Pemilu mengedepankan komitmen, konsistensi dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang mereka emban.
”Kita perlu penyelenggara Pemilu yang profesional, terpercaya, dapat diandalkan, kerjanya terukur dan netral untuk mewujudkan harapan agar Pemilu 2024 dapat menjadi tiang pancang kebangkitan Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Forum 2045 Dr. Untoro Hariadi mengatakan momentum Pemilu 2024 harus jadi momentum bersama untuk memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa.
Forum 2045 sebagi wadah kolaborasi guru besar, akademisi dan pegiat sosial dari berbagai kampus dan institusi prihatin seiring penurunan kualitas demokrasi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
”Pemilu 2024 harus sukses secara prosedural dan substansil. Disamping dijalankan secara jujur, adil dan profesional, Pemilu mustinya mendorong pembicaraan bagaimana kita bisa mencapai tujuan-tujuan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
(Kompas.com/Vitorio Mantalean/Singgih Wiryono/Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Rahmat Fajar Nugraha/Gita Irawan)
sistem pileg proporsional terbuka
sistem pileg proporsional tertutup
sistem proporsional terbuka
sistem proporsional tertutup
Pakar Hukum Tata Negara
nepotisme dan suap
Feri Amsari
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.