Rabu, 29 April 2026

Berita Kriminal

Dirut PT CLM Ditahan, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum

Dirut PT CLM, HH, ditangkap kepolisian dari tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan jalani pemeriksaan berjam-jam di Bareskrim Polri.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: PanjiBaskhara

HH diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Ditangkapnya HH berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/08/11/2022 Ditreskrimsus tanggal 22 Februari 2023.

"Telah ditetapkan tersangka (HH) dan dilakukan penangkapan," bunyi surat itu diterima Tribun Timur, Rabu (22/2/2023) malam.

Kisruh atas saling klaim selaku manajemen PT CLM yang sah terjadi antara HH dan Zainal Abidiansyah Siregar.

Managemen PT CLM dibawah kepemimpinan Zainal Abidin Siregar selaku direktur utama diklaim adalah yang sah secara peraturan perundang-undangan.

"Jadi kalau ada pihak atau oknum yang masih mempertanyakan silahkan tunjukkan putusan pengadilan yang inkracht yang menyatakan bahwa RUPS tanggal 13 september 2022 yang dilakukan Zainal Abidin Siregar cs itu ilegal,"

"Yah memang HH Cs (eks Dirut PT CLM) melaporkan notaris pak Abidin cs atas penyelenggaraan RUPS tanggal 13 September 2022 dan pembuatan akta yang menurut HH Cs tidak benar dan melanggar UU jabatan notaris,"

"Disini saya sampaikan putusan pengadilan sudah ada dan kami pegang dimana ada 3 (tiga) amar putusan MPW notaris atas laporan HH Cs," Legal Officer PT CLM, Zuffri D Tambunan dalam keterangan diterima Tribun-Timur.com, Senin (20/2/2023).

Pertama, menyatakan pengaduan pelapor tidak cukup bukti, kedua menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas jabatan sesuai pasal 16 ayat 1 buti a Undang-undang jabatan notaris.

Ketiga memerintahkan terlapor untuk menyerahkan kepada pelapor Salinan Akta Nomor 06 tanggal 24 agustus 2022 dan Salinan Akta nomor 06 tanggal 13 sepetember 2022.

"Saya kira keterangan ini jelas dan bisa kami pertanggungjawabkan," katanya.

(Wartakotalive.com/TribunLutim.com/TribunTimur.com/Ivan Ismar)

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved