Berita Kriminal
Dirut PT CLM Ditahan, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum
Dirut PT CLM, HH, ditangkap kepolisian dari tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan jalani pemeriksaan berjam-jam di Bareskrim Polri.
WARTAKOTALIVE.COM - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT CLM, HH.
HH ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (23/2/2023).
Setelah pemeriksaan di Bareskrim Polri, HH mengenakan kemeja putih, diterbangkan langsung ke Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulawesi Selatan.
Polisi menjerat HH dengan dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: Dirjenhubla Kemenhub Turun Tangan Atasi Polemik Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus PT CLM
Baca juga: Nasib Ribuan Pekerja Terkatung-katung, Helmut Minta Pemerintah Segera Rampungkan Telaah Hukum CLM
Baca juga: Dirut PT CLM Helmut Hermawan Laporkan Penyerobotan Lahan Tambang ke Bareskrim Polri
Penyidik menduga HH sengaja beri laporan dengan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM di Kabupaten Luwu Timur.
Pertambangan PT CLM diduga kuat kelebihan produksi yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kepala Teknik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melapor secara berkala dan melakukan revisi namun saat proses revisi berjalan, PT CLM justru diambil alih oleh Zainial Abidinsyah Siregar.
Sobri menjelaskan "Kita sudah melapor dan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga sudah memeriksa secara langsung, lalu ada ribut-ribut soal kepemilikan, ya proses revisinya terhenti lah".
Mantan Dirut PT CLM, HH, ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (22/2/2023). HH mengenakan kemeja putih berlogo PT CLM nampak tangannya diikat atau diborgol. (Polda Sulsel via TribunLutim.com)
Sementara, Kuasa hukum PT CLM, Rusdianto Matulatuwa menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya karena hal ini bukan tindak pidana melainkan pasal administratif Berdasarkan Permen No 7 tahun 2020.
Yakni Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB).
Rusdianto juga menekankan bahwa Esdm harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya, karena jika belum tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Lebih lanjut Rusdianto menjelaskan, "Apabila terdapat pelanggaran atas kewajinan dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu Sanksi Administratif berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin."
"Faktanya tidak pernah ada teguran atau sanksi yang dilayangkan ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM." paparnya.