Berita Kriminal
Dirut PT CLM Ditahan, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum
Dirut PT CLM, HH, ditangkap kepolisian dari tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan jalani pemeriksaan berjam-jam di Bareskrim Polri.
Terkait pemberitaan yang menyatakan HH sempat kabur dari pemeriksaan, Rusdianto dengan keras akui selama ini HH tidak pernah kabur atau bersembunyi, bahkan selalu kooperatif.
"Kalau ada yang menyatakan hal berbeda, saya akan somasi. Justru selama pemeriksaan yang berlangsung dua hari ini HH datang sendiri ke Polsek Cilandak dan Bareskrim" ujar Rusdianto.
Dia mengatakan, bahwa laporan polisi ini adalah laporan polisi model A yang sangat tendensius karena dibuat oleh pihak kepolisian sendiri.
Rusdianto menilai, sehingga laporan ini sangat sarat dengan kepentingan dari pihak kepolisian dan dilindungi oleh beberapa petinggi kekuasan negara.
Kekisruhan hukum PT CLM seperti tiada habis-habisnya.
Dalam waktu berdekatan, Kementerian Perhubungan melalui Dirjenhubla menghentikan pelayanan pengapalan dan kepelabuhanan demi mengusut polemik yang terjadi di terminal khusus milik PT CLM.
Hal ini merupakan buntut dari kekisruhan yang memanas hingga terjadi pemukulan terhadap anggota IPW (Indonesia Police Watch) pada beberapa pekan lalu.
Pemberhentian pelayanan tersebut terungkap dalam surat bernomor A/146/AL.308/DJPL tertanggal 14 Februari 2023.
Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Diberitakan TribunLutim.com, Mantan Dirut PT CLM HH ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (22/2/2023).
Ditangkapnya HH dikuatkan dengan surat Ditreskrimsus nomor: B/1178/II/Res.5.3/2023 Ditreskrimsus, tertanggal 22 Februari 2023 perihal pemberitahuan penangkapan yang ditujukan kepada keluarga tersangka HH.
Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta.
Foto HH ditangkap polisi juga telah beredar di WhatsApp, Rabu (22/2/2023) malam.
Lantas apa penyebab HH ditangkap Polda Sulsel?
Dalam surat itu disebutkan HH diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).