Berita Nasional
Nasib Ribuan Pekerja Terkatung-katung, Helmut Minta Pemerintah Segera Rampungkan Telaah Hukum CLM
Dugaan penyerobotan lahan tambang PT CLM dengan cara kekerasan yang dilakukan pihak bersengketa terjadi pada November 2022 lalu.
WARTAKOTALIVE.COM- Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan masih memikirkan berbagai upaya agar ribuan karyawan yang bekerja di perusahaan pertambangan itu bisa kembali bekerja.
Pasalnya, akibat perselisihan yang terjadi di tubuh manajemen, nasib ribuan pekerja menjadi terkatung-katung.
Padahal, mereka harus memberikan nafkah kepada keluarga.
Maka dari itu, Helmut meminta agar Pemerintah Pusat segera merampungkan telaah hukum atas kasus perebutan saham CLM.
Ia juga menunggu komitmen dari pemerintah yang berjanji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran UU No.3 tahun 2020 Pasal 93a yang mengatur larangan pemindahtanganan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
“Intinya, kami menunggu komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan kasus penyerobotan lahan tambang CLM dan pelanggaran UU nomor 3 tahun 2020 ini,” tutur Helmut dikutip dari Tribun Jatim, Minggu (15/1/2023)
Baca juga: Dirut PT CLM Helmut Hermawan Laporkan Penyerobotan Lahan Tambang ke Bareskrim Polri
Dia menjelaskan, dugaan penyerobotan lahan tambang PT CLM dengan cara kekerasan yang dilakukan pihak bersengketa terjadi pada November 2022 lalu.
Insiden itu menyebabkan vakumnya kegiatan pertambangan PT CLM di Malili, Luwu Timur.
Pihak Helmut sudah mengadukan lima anggota Polri ke Divisi Propam Mabes Polri. Disusul dengan melaporkan kasus ini ke Kantor Menko Polhukam.
Pelaporan tersebut sudah ditindaklanjuti Kemenko Polhukam.
Berdasarkan hasil pertemuan Helmut dkk dengan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di kantor Kemenko Polhukam pekan lalu, Sesmenko menyatakan bahwa sudah ada rapat koordinasi internal Sesmenko dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam pertemuan tersebut Helmut juga mempertanyakan kembali kelanjutan surat yang sebelumnya sudah ia layangkan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Surat itu adalah permohonan kepada pihak AHU untuk mencabut pengesahan Akta No. 09 tanggal 14 September 2022 yang diminta pihak bersengketa, karena dinilai cacat hukum.
Sebelumnya, pihak bersengketa mengajukan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), layanan pengesahan akta perseroan secara daring dari Dirjen AHU Kemenkumham RI.
Kemajuan Papua Jadi Tolak Ukur Pembangunan Indonesia Sentris, Ini Harapan Orang Papua |
![]() |
---|
Harta Pegawai Pajak AG Naik Dari Rp134 Juta Jadi Rp98 Miliar Dalam 4 Tahun, KPK Akan Selidiki |
![]() |
---|
Hartanya Naik Rp 300 Miliar Dalam LHKPN 2023, Sandiaga Uno: Semua karena Allah |
![]() |
---|
Pemenang Festival Film Bulanan Lokus 2 Menginspirasi, Sandiaga Uno Optimis Film Lokal Bisa Mendunia |
![]() |
---|
Alasan Kementerian ATR/BPN Copot Jabatan Kepala BPN Jaktim Sudarman usai Jumlah Hartanya Disorot |
![]() |
---|