Penyerobotan Lahan Tambang

Dirut PT CLM Helmut Hermawan Laporkan Penyerobotan Lahan Tambang ke Bareskrim Polri

Dirut PT CLM, Helmut Hermawan, melalui kuasa hukumnya Didit Hariadi, melaporkan penyerobotan lahan tambang di Luwu Timur, Sulsel ke Bareskrim

Istimewa
Didit Hariadi dan Yus Dharman, kuasa hukum Dirut PT CLM Helmut Hermawan saat melapor ke Bareskrim, Senin (28/11/2022), soal dugaan penyerobotan lahan tambang di Luwu Timur, Sulsel 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Utama dan pemilik PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, melalui kuasa hukumnya Didit Hariadi dan rekan, melaporkan dugaan pemalsuan data otentik dan penyerobotan lahan tambang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan ke Bareskrim Polri, Senin (28/11/2022).

Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/0688/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 28 November 2022. "Kami sudah melaporkan sekelompok orang yang kita duga melakukan penyerobotan diatas lahan klien kami," ujar Yus Dharman, selaku kuasa hukum Helmut Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/11/2022).

Dalam laporan tercatat pelapor adalah Didit Hariadi selaku kuasa hukum Helmut Hermawan dengan terlapor atas nama ZA, SA, AS, Y, Notaris OKA dan J.

Yus menyebut para terlapor memasuki lahan milik PT CLM secara melawan hukum dan melakukan tindakan brutal dengan cara mengintimidasi pegawai-pegawai dan staf perusahaan.

"Mereka mengintimidasi dan memperlihatkan sepotong surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Menkumham. Bahwa mereka sudah merubah anggaran dasar daripada PT CLM. Kalau dari logika hukum, yang kami berikan dasar daripada surat tersebut adalah perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Anggaran dasar, dasarnya adalah rapat umum pemegang saham (RUPS)," kata Yus Dharman.

Menurutnya RUPS harusnya dilakukan sesudah ada rapat umum pemegang saham luar biasa, sebagaimana aturan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 105 ayat 2.

PT CLM laporkan dugaan penyerobotan lahan tambang di Luwu Timur, Sulsel
PT CLM laporkan dugaan penyerobotan lahan tambang di Luwu Timur, Sulsel

Baca juga: Karyawannya Diduga Gelapkan Lahan Tambang Batubara Berujung Adiknya Dibui, Sang Kakak Minta Keadilan

"Rapat umum pemegang saham yang tidak dihadiri oleh direktur utama, itu jelas illegal,. Cacat hukum," tegas Yus.

Didit menambahkan adanya dugaan pemalsuan KTP dan tanda tangan Helmut selaku Dirut PT CLM atau akta otentik.

Artinya pendelegasian itu diduga pemalsuan. "Sumbernya, pak. Kalau penerimaan pernyataan telah dirubah anggaran dasarnya, itu saya rasa benar," katanya.

"Namun, sumbernya itu kan adalah perubahan. Kemudian dari akte perubahan itu sumbernya adalah RUPS. RUPS juga harusnya ada RUPS luar biasa karena ini diatur," sambungnya.

Menurut Didit Hariadi dengan ditabraknya aturan main yang ada jelas sekali bahwa produk tersebut cacat hukum. 

Baca juga: Pemkot Jakut Tindak Penyerobotan Lahan dan Pembangunan Lahan Tanpa Izin di Kali Progo

"Yang kedua soal penyerobotan lahan. Mereka datang ke sana dan menguasai kantor dan pelabuhan, itu jelas penyerobotan, dengan hanya bermodalkan surat dari Kemenkumham yang cacat secara hukum," tegas Didit.

Atas alasan itu pula pihaknya meminta Bareskrim untuk memanggil dan memeriksa para pelapor. "Mereka para terlapor harus bisa buktikan mereka itu sah atau tidak," paparnya.

Alasan pemanggilan terhadap para terlapor disebut sangat penting karena negara ini adalah negara hukum.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved