Berita Kriminal
Dirut PT CLM Ditahan, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum
Dirut PT CLM, HH, ditangkap kepolisian dari tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan jalani pemeriksaan berjam-jam di Bareskrim Polri.
WARTAKOTALIVE.COM - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT CLM, HH.
HH ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (23/2/2023).
Setelah pemeriksaan di Bareskrim Polri, HH mengenakan kemeja putih, diterbangkan langsung ke Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulawesi Selatan.
Polisi menjerat HH dengan dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: Dirjenhubla Kemenhub Turun Tangan Atasi Polemik Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus PT CLM
Baca juga: Nasib Ribuan Pekerja Terkatung-katung, Helmut Minta Pemerintah Segera Rampungkan Telaah Hukum CLM
Baca juga: Dirut PT CLM Helmut Hermawan Laporkan Penyerobotan Lahan Tambang ke Bareskrim Polri
Penyidik menduga HH sengaja beri laporan dengan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM di Kabupaten Luwu Timur.
Pertambangan PT CLM diduga kuat kelebihan produksi yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kepala Teknik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melapor secara berkala dan melakukan revisi namun saat proses revisi berjalan, PT CLM justru diambil alih oleh Zainial Abidinsyah Siregar.
Sobri menjelaskan "Kita sudah melapor dan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga sudah memeriksa secara langsung, lalu ada ribut-ribut soal kepemilikan, ya proses revisinya terhenti lah".
Mantan Dirut PT CLM, HH, ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (22/2/2023). HH mengenakan kemeja putih berlogo PT CLM nampak tangannya diikat atau diborgol. (Polda Sulsel via TribunLutim.com)
Sementara, Kuasa hukum PT CLM, Rusdianto Matulatuwa menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya karena hal ini bukan tindak pidana melainkan pasal administratif Berdasarkan Permen No 7 tahun 2020.
Yakni Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB).
Rusdianto juga menekankan bahwa Esdm harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya, karena jika belum tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Lebih lanjut Rusdianto menjelaskan, "Apabila terdapat pelanggaran atas kewajinan dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu Sanksi Administratif berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin."
"Faktanya tidak pernah ada teguran atau sanksi yang dilayangkan ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM." paparnya.
Terkait pemberitaan yang menyatakan HH sempat kabur dari pemeriksaan, Rusdianto dengan keras akui selama ini HH tidak pernah kabur atau bersembunyi, bahkan selalu kooperatif.
"Kalau ada yang menyatakan hal berbeda, saya akan somasi. Justru selama pemeriksaan yang berlangsung dua hari ini HH datang sendiri ke Polsek Cilandak dan Bareskrim" ujar Rusdianto.
Dia mengatakan, bahwa laporan polisi ini adalah laporan polisi model A yang sangat tendensius karena dibuat oleh pihak kepolisian sendiri.
Rusdianto menilai, sehingga laporan ini sangat sarat dengan kepentingan dari pihak kepolisian dan dilindungi oleh beberapa petinggi kekuasan negara.
Kekisruhan hukum PT CLM seperti tiada habis-habisnya.
Dalam waktu berdekatan, Kementerian Perhubungan melalui Dirjenhubla menghentikan pelayanan pengapalan dan kepelabuhanan demi mengusut polemik yang terjadi di terminal khusus milik PT CLM.
Hal ini merupakan buntut dari kekisruhan yang memanas hingga terjadi pemukulan terhadap anggota IPW (Indonesia Police Watch) pada beberapa pekan lalu.
Pemberhentian pelayanan tersebut terungkap dalam surat bernomor A/146/AL.308/DJPL tertanggal 14 Februari 2023.
Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Diberitakan TribunLutim.com, Mantan Dirut PT CLM HH ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (22/2/2023).
Ditangkapnya HH dikuatkan dengan surat Ditreskrimsus nomor: B/1178/II/Res.5.3/2023 Ditreskrimsus, tertanggal 22 Februari 2023 perihal pemberitahuan penangkapan yang ditujukan kepada keluarga tersangka HH.
Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta.
Foto HH ditangkap polisi juga telah beredar di WhatsApp, Rabu (22/2/2023) malam.
Lantas apa penyebab HH ditangkap Polda Sulsel?
Dalam surat itu disebutkan HH diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
HH diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Ditangkapnya HH berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/08/11/2022 Ditreskrimsus tanggal 22 Februari 2023.
"Telah ditetapkan tersangka (HH) dan dilakukan penangkapan," bunyi surat itu diterima Tribun Timur, Rabu (22/2/2023) malam.
Kisruh atas saling klaim selaku manajemen PT CLM yang sah terjadi antara HH dan Zainal Abidiansyah Siregar.
Managemen PT CLM dibawah kepemimpinan Zainal Abidin Siregar selaku direktur utama diklaim adalah yang sah secara peraturan perundang-undangan.
"Jadi kalau ada pihak atau oknum yang masih mempertanyakan silahkan tunjukkan putusan pengadilan yang inkracht yang menyatakan bahwa RUPS tanggal 13 september 2022 yang dilakukan Zainal Abidin Siregar cs itu ilegal,"
"Yah memang HH Cs (eks Dirut PT CLM) melaporkan notaris pak Abidin cs atas penyelenggaraan RUPS tanggal 13 September 2022 dan pembuatan akta yang menurut HH Cs tidak benar dan melanggar UU jabatan notaris,"
"Disini saya sampaikan putusan pengadilan sudah ada dan kami pegang dimana ada 3 (tiga) amar putusan MPW notaris atas laporan HH Cs," Legal Officer PT CLM, Zuffri D Tambunan dalam keterangan diterima Tribun-Timur.com, Senin (20/2/2023).
Pertama, menyatakan pengaduan pelapor tidak cukup bukti, kedua menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas jabatan sesuai pasal 16 ayat 1 buti a Undang-undang jabatan notaris.
Ketiga memerintahkan terlapor untuk menyerahkan kepada pelapor Salinan Akta Nomor 06 tanggal 24 agustus 2022 dan Salinan Akta nomor 06 tanggal 13 sepetember 2022.
"Saya kira keterangan ini jelas dan bisa kami pertanggungjawabkan," katanya.
(Wartakotalive.com/TribunLutim.com/TribunTimur.com/Ivan Ismar)