Pemilu 2024

6 Bacaleg DPD Termasuk Istri Djarot Saiful Hidayat Manfaatkan Kesempatan untuk Tetap Ikut Seleksi

6 bacaleg DPD RI yang dianggap tidak memenuhi persyaratan, salah satunya Happy Farida diberi kesempatan menjaga peluang ikut Pemilu 2024

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi soal 6 bacaleng DPD RI yang belum memenuhi syarat 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Enam bacalon DPD- Dewan Perwakilan Daerah dapil DKI Jakarta memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk tetap menjaga peluang ikut Pemilu 2024 mendatang.

Salah satu dari enam nama bacalon DPD itu yakni Happy Farida yang merupakan istri mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Kemudian ada juga nama Ketua MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta, Ilyas.

Sedangkan empat nama lainnya yakni H Madani B. Madali, Mustopa, Saladin Brivin Nainggolan dan TJ. Mustajab Susilo Basuki.

Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi menuturkan dari keenam bacalon DPD itu dua di antaranya dianggap tidak memenuhi syarat saat proses verifikasi administrasi perbaikan berdasarkan rapat pleno yang diumumkan pada Sabtu (4/2/2023) lalu.

Baca juga: Bawaslu Kota Bogor Kawal Verifikasi Faktual Bacaleg DPD RI dengan Persyaratan 5000 Dukungan

"Hasil mediasi setelah diberikan waktu untuk memperbaiki data dukung dan setelah dilakukan rekap di tingkat provinsi 4 bakal calon (balon) dinyatakan memenuhi syarat (MS) sedangkan 2 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ucap Sunardi saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

Sebabnya, yang tidak memenuhi syarat karena data dukungan mereka yakni minimal 3.000 dukungan berupa fokotopi KTP yang tersebar di minimal 3 kotamandya Jakarta dianggap tak memenuhi syarat.

Namun keenam bacalon DPD itu menggugat ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Mereka menggunakan haknya gugat ke Bawaslu DKI. Kemudian pada Kamis 9 Februari kami mediasi di Bawaslu dan disepakati keputusan," ucap dia.

Baca juga: Targetkan jadi Pemenang di Pemilu 2024, DPD Partai Golkar DKI Jakarta Percaya Diri Raih 20 Persen

Sunardi menjabarkan poin kesepakatan di Bawaslu yakni keenam bacalon DPD itu diperkenankan menginput kembali data dukungan mereka ke aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dengan tenggat waktu 1x24 jam setelah aplikasi itu dibuka kembali.

"Dalam proses perbaikan juga boleh diserahkan langsung ke kantor KPU DKI agar nanti kalau ada kesulitan langsung bisa tanya caranya, Bawaslu juga ada untuk mengawasi. Dengan catatan data yang diinput adalah data yang memang sudah dilaporkan sebelumnya bukanlah data baru," kata Sunardi.

Rupanya kesempatan yang diberikan itu dimanfaatkan oleh keenam bacalon DPD dapil DKI Jakarta. 

Sunardi mengatakan, keenam bacalon DPD itu telah menginput kembali data dukungan mereka saat aplikasi SILON kembali dibuka pada Senin (12/2/2023).

"Kemarin mereka sudah mengisi dan hari ini kami akan mulai memeriksa datanya," ujar Sunardi.

Setelah proses verifikasi barulah bisa ditentukan apakah keenam bacalon DPD itu bisa mengikuti 24 bacalon lainnya yang telah memenuhi syarat ke tahapan verifikasi faktual atau dinyatakan gugur.

Adapun pengumuman bacalon DPD itu baru akan diumumkan pada April 2022 mendatang. (m27)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved