Berita Jakarta

Pengadaan Mobil Listrik di Lingkungan Pemprov DKI Belum Ada Urgensinya, Trubus: Cuma Latah Doang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkesan terburu-buru karena Trubus menilai itu merupakan pencitraan semata.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Analisis Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai belum ada urgensi terkait pengadaan mobil listrik untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.

"Karena kan memang pengadaan mobil listrik itu sampai sekarang belum mencapai kesepakatan bersama oleh pemerintah pusat," ujar Trubus saat dihubungi Warta Kota, Selasa (21/2/2023).

Trubus pun membeberkan bahwa pengadaan mobil listrik belum merupakan suatu kewajiban.

Dan sebetulnya banyak daerah yang belum menganggarkan hal tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkesan terburu-buru karena Trubus menilai itu merupakan pencitraan semata.

Baca juga: Jokowi Langsung Jajal Mobil Listrik di IIMS 2023, Ada 45 Merek Kendaraan Dipamerkan

"Ya di balik itu, mungkin Jakarta ingin menjadi contoh bagi dari lainnya," ucap Trubus.

Namun kembali lagi, persoalan yang dihadapi adalah Pemprov DKI Jakarta belum menyediakan infrastruktur yang memadai.

Trubus mencontohkan belum adanya tempat untuk charge (isi ulang), bengkel, dan lain sebagainya.

"Kalau bahasa kasarnya ini ya cuma latah doang. Karena belum ada persiapan apa-apa," kata Trubus.

Selain itu ucap Trubus, belum ada sekolah khusus bagi pengemudi mobil listrik.

Karena menurutnya, pengemudi mobil listrik harus diajari secara khusus tentang penggunaannya.

Baca juga: Polda Metro Bantah Pria Cabul di Transjakarta Monas-Pulo Gadung Anggota Polri, Cuma PHL di Pospol

"Misalnya kalau ada gangguan sedikit bagaimana (penanganannya di jalan)," pungkas Trubus.

Meskipun sama dengan mobil manual, tapi kata Trubus terdapat hal-hal yang sangat teknis untuk penggunaan mobil listrik.

Di mana hal-hal teknis tersebut berkaitan dengan unsur kehati-hatian dari pengemudi harus menjadi perhatian khusus.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved