Mobil Listrik

Pemprov DKI Anggarkan Rp16,8 Miliar untuk Pengadaan 21 Unit Mobil Listrik di 2023

Pemprov DKI menyiapkan Rp16,8 Miliar untuk pengadaan 21 mobil listrik tahun 2023 ini

Wartakotalive.com/Mochammad Dipa
Ilustrasi Mobil listrik BMW i4 eDrive40. Pemprov DKI menyiapkan Rp16,8 Miliar untuk pengadaan 21 mobil listrik tahun 2023 ini 

Latah

Sebelumnya Analisis Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai belum ada urgensi terkait pengadaan mobil listrik untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.

"Karena kan memang pengadaan mobil listrik itu sampai sekarang belum mencapai kesepakatan bersama oleh pemerintah pusat," ujar Trubus saat dihubungi Warta Kota, Selasa (21/2/2023).

Trubus pun membeberkan bahwa pengadaan mobil listrik belum merupakan suatu kewajiban.

Baca juga: Apa Kabar Rencana Tesla Bangun Pabrik Mobil Listrik di Indonesia? Luhut: Kami Masih bicara

Dan sebetulnya banyak daerah yang belum menganggarkan hal tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkesan terburu-buru karena Trubus menilai itu merupakan pencitraan semata.

"Ya di balik itu, mungkin Jakarta ingin menjadi contoh bagi dari lainnya," ucap Trubus.

Namun kembali lagi, persoalan yang dihadapi adalah Pemprov DKI Jakarta belum menyediakan infrastruktur yang memadai.

Trubus mencontohkan belum adanya tempat untuk charge (isi ulang), bengkel, dan lain sebagainya.

Baca juga: Astra Otoparts Hadirkan Pengisian Daya Mobil Listrik di Resta Pendopo KM 456B Tol Trans-Jawa

"Kalau bahasa kasarnya ini ya cuma latah doang. Karena belum ada persiapan apa-apa," kata Trubus.

Selain itu ucap Trubus, belum ada sekolah khusus bagi pengemudi mobil listrik.

Karena menurutnya, pengemudi mobil listrik harus diajari secara khusus tentang penggunaannya.

"Misalnya kalau ada gangguan sedikit bagaimana (penanganannya di jalan)," pungkas Trubus.

Meskipun sama dengan mobil manual, tapi kata Trubus terdapat hal-hal yang sangat teknis untuk penggunaan mobil listrik.

Di mana hal-hal teknis tersebut berkaitan dengan unsur kehati-hatian dari pengemudi harus menjadi perhatian khusus.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved