Berita Nasional

Gus Yaqut Soroti Pembubaran Ibadah Gereja Kristen KD, Assaewad: Kalau Pembubaran Pengajian?

Assaewad balik bertanya kepada Gus Yaqut perihal aksi pembubaran pengajian yang beberapa kali dilakukan oleh Banser.

Editor: Feryanto Hadi
YouTube@Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti soal dugaan pembubaran peribadatan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung. 

"Sudah pak, sabar-sabar, mau ibadah pak," kata seseorang dalam video tersebut.

Baca juga: Viral Banser Kerap Tolak hingga Bubarkan Pengajian, Ketua MUI: Kalau Tak Suka, Tak Usah Datang

Sementara, saat Tribun Lampung menyambangi Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung, pada Senin (20/2/2023) siang, terlihat gereja nampak sepi.

Diduga pemilik rumah yang berada dalam satu gerbang Gereja Kemah Daud Bandar Lampung tersebut, enggan memberikan komentar.

Ibu-ibu tersebut meminta wartawan untuk keluar dari gerbang.

"Keluar dulu ya, kami mau pergi," katanya, Senin (20/2/2023).

Ia pun langsung menutup dan mengunci gerbang gereja dan rumah tersebut.

Untuk diketahui, lokasi Gereja Kemah Daud berada satu pagar dengan rumah di depannya yang berwarna putih.

Baca juga: Ternyata Banser Gagal Bubarkan Pengajian Ustaz Hanan Attaki,Laskar Sakera Kawal Acara sampai Selesai

Saat ditanya oleh awak media terkait surat perizinan pendirian gereja, ibu tersebut pun enggak berkomentar.

Sementara Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan mengaku dirinya tidak membubarkan ibadah di Gereja Kemah Daud, pada Minggu (20/2/2023).

Ia menyebut, kedatangannya ke Gereja Kemah Daud guna mengingatkan terkait perizinan.

Pasalnya, menurut Wawan, gereja tersebut tak memiliki izin.

"Tidak ada perizinan, makanya kami datang untuk mengingatkan," kata Wawan.

Baca juga: Mobil Wanita Ini Ditarik Paksa Debt Collector, Diduga Mantan Gadaikan BPKB Tanpa Sepengetahuannya

Wawan juga mengungkapkan, kemarin ia datang hanya bersama linmas dan juga lurah setempat.

"Kami datang untuk mengingatkan, karena memang ini tidak ada izinnya," paparnya.

Penjelasan lurah

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved