Berita Nasional
Gus Yaqut Soroti Pembubaran Ibadah Gereja Kristen KD, Assaewad: Kalau Pembubaran Pengajian?
Assaewad balik bertanya kepada Gus Yaqut perihal aksi pembubaran pengajian yang beberapa kali dilakukan oleh Banser.
Yaqut pun meminta jika ada permasalahan dalam izin penggunaan tempat ibadah, maka dapat melaporkan kepada Pemerintah Daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kepolisian, atau pihak Kemenag.
Hal ini perlu dilakukan lantaran pihak-pihak tersebut dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tak Beradab, Seorang Pria di Lampung Bubarkan Ibadah Gereja yang Masih Berlangsung
Baca juga: Kecewa Soal Pembubaran Ibadah di Gereja Kristen Lampung, Nikita Mirzani Ungkit Adzan & Pengajian
Ia pun menegaskan izin aktivitas peribadahan telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Adapun pasal 18 PBM mengatur pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati atau walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Sehingga seharusnya kata Yaqut, pemerintah daerah bisa berperan untuk memberikan izin sementara terhadap rumah ibadah tersebut.
"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," kata Yaqut.
Dia pun berharap agar Pemerintah Daerah memfasilitasi jika ada umat beragama yang belum dapat mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan.
Yaqut menegaskan hal itu sudah dimandatkan dalam pasal 14 PBM. Lebih lanjut, dirinya berharap peristiwa pembubaran seperti yang terjadi di GKKD Bandar Lampung tidak terulang.
"Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat," tegasnya.
Baca juga: Masih Berusia 16 Bulan, Bayi Kenzi Sering Pakai Baju Ayahnya karena Kelebihan Berat Badan
Ketua RT hingga Lurah Klaim Cuma Tanya Izin
Sebelumnya diberitakan, viral video diduga pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).
Seseorang yang diduga membubarkan ibadah tersebut merupakan Ketua RT setempat.
Dalam video yang berdurasi 26 detik itu, terlihat seorang laki-laki mengenakan topi hitam, baju biru tua, serta celana hitam diduga menghentikan jemaat Gereja Kemah Daud Bandar Lampung yang tengah beribadah.
Seseorang yang diduga melakukan pembubaran ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung tersebut diduga merupakan Ketua RT setempat.
Roy Suryo dan Pengamat Lakukan Tekanan, Erick Thohir Tetap tak Mau Mundur dari Ketum PSSI |
![]() |
---|
ACC Pidanakan Debitur yang Gadaikan Mobil Kredit, Pelaku Divonis Penjara 8 Bulan |
![]() |
---|
Fokus Tangani Kebutaan Bawaan Anak, Optik Tunggal Dianugerahi Penghargaan Djoko Sarwono |
![]() |
---|
Reaksi Menteri Keuangan Purbaya Usai Digugat Tutut Soeharto di PUTN |
![]() |
---|
Tahun 2026 Pemerintah Kasih Rp1 Triliun ke Yogyakarta, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.