Polisi Peras Polisi
Bripka Madih Dianggap Sering Buat Onar, Puluhan Warga Bikin Surat Pernyataan Merasa Terganggu
Puluhan warga RW 03, Jatiwarna, Pondok Gede, Kota Bekasi membuat surat pernyataan terkait sikap Bripka Madih yang meresahkan dan sering buat onar.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Junianto Hamonangan
Diungkapkan oleh Johannes, masing-masing nomor pelaporan ketiga warga tersebut yakni LP/B/503/1/2023/SPKT./ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA atas nama Soraya Rabaisa.

Nomo LP/B/504/1/2023/ SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA atas nama Ruth Indah Trisnowaty dan nomor LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA atas nama Ariawan Kariadi.
Menurut Johannes, jika laporan yang disampaikan tiga kliennya ini lantaran Bripka Madih patut diduga telah melakukan penyerobotan terhadap tanah milik warga, yang dipasangi papon/plang oleh Bripka Madih.
"Maka dari itu untuk tiga laporan ini. Adapun pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan penyerobotan tanah pasal 167 ayat (1) KUHP," katanya.
Disampaikan oleh Johannes, jika sebelumnya melayangkan laporan ke polisi, warga melayangkan somasi kepada Bripka Madih untuk meminta maaf dan mencopot plang tersebut.
Hanya saja, setelah 3x24 jam tak ada itikad baik dari Brika Madih, sehingga kini Bripka Madih dilaporkan ke Polisi.
Baca juga: Bripka Madih Dilaporkan Tiga Tetangganya Sendiri ke Polisi Terkait Penyerobotan Tanah
"Dikarenakan yang bersangkutan tidak mencopot plang dan spanduk serta meminta maaf sampai waktu yang kami tentukan maka hari ini tiga klien kami membuat laporan Polres Metro Bekasi Kota," ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga yang rumahnya dipasang plang oleh Madih, Soraya Rabaisa mengatakan jika luas lahanya yang sudah terbangun rumah seluas 100 meter pada Selasa (31/2/2023) telah dipasang plang oleh Bripka Madih.
"Saya kurang tahu kenapa. Tiba-tiba pada tanggal 31 dilakukan pemasangan plang, saat itu di rumah ada suami saya dan saya. Masang plang itu dengan penuh emosi," kata Soraya Rabaisa.
Menurut Soraya Rabaisa, jika tanah miliknya seluas 100 meter itu sudah memiliki surat surat seperti halnya akta jual beli (AJB) yang sah. Bahkan dirinya mengaku setiap tahun telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Bahkan kita pernah daftarkan ke PTSL pada 2022 lalu. BPN juga pernah melakukan pengukuran dari hasil pengukuran itu tercatat luas lahan 100 meter, dan tidak ditemukan adanya surat-surat yang tidak lengkap," ujarnya.
Sementara menurut Soraya, jika Bripka Madih mengklaim jika lahan yang dirinya tempati itu miliki luas 125 meter.
Atas hal itu, Bripka Madih mengalami jika adanya tanahnya seluas 25 meter yang saat ini menjadi lahan milik Soraya.
"Menurut dia kelebihan 25 meter. Padahal kan setelah di ukur BPN waktu lalu itu 100 meter bukan 125 meter," ucapnya. (JOS)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Bripka Madih Pantang Mundur Dirinya Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penyerobotan Tanah |
![]() |
---|
Bripka Madih Dilaporkan Tiga Tetangganya Sendiri ke Polisi Terkait Penyerobotan Tanah |
![]() |
---|
Bripka Madih Terdesak, Polda Metro Jaya di Belakang Masyarakat dalam Penuntasan Kasus Tanah |
![]() |
---|
Bripka Madih akan Mengadu ke Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam Buntut Kasus Sengketa Tanah |
![]() |
---|
Bripka Madih Minta Waktu Sepekan Lengkapi Berkas Sengketa Lahan yang Diminta Bareskrim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.