Pilpres 2024

Bawaslu DKI Jakarta Sebut Belum Ada Parpol Ajukan Izin Pemasangan Atribut Partai Jelang Pemilu 2024

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin mengakui belum ada partai politik ajukan pemasangan atribut.

|
Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/himawan
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin mengakui belum ada partai politik ajukan pemasangan atribut. Foto Ilustrasi: Atribut Partai 

Dimana Tim Siti Zuhro seleksi pemilihan Komisioner KPU DKI Jakarta tersebut beranggotakan Valina Singka Subekti, Aminullah, Rudi Arifiyanto dan Adnan Anwar.

Ketua Tim Seleksi Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028, Siti Zuhro menyebut tercatat pendaftar sampai 20 Februari 2023 pukul 09.07 sebanyak 440 pelamar.

Jumlah itu termonitor melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

"Terdiri dari 174 pelamar perempuan dan 266 pelamar laki-laki," ucap Zuhro, Senin (20/2/2023).

Zuhri menjelaskan dari 440 pendaftaran sebanyak 51 pelamar dengan status berkas diterima dan 103 pelamar dengan status mengisi biodata.

"Serta 286 pelamar dengan status mengupload persyaratan dan 14 dokumen fisik yang disampaikan ke Sekretariat Timsel," imbuhnya.

Zuhro menyebut kemungkinan anggota KPU DKI Jakarta periode sebelumnya akan maju kembali di periode selanjutnya.

"Kayaknya Incumbent (pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat) akan maju lagi."

"Apakah seluruhnya atau sebagian belum final. Pada 22 Februari 2023 ini Insha Allah bisa dilihat jelas," ucap Zuhro.

Syarat Pendaftaran Bagi Calon Komisioner KPU DKI Jakarta

Adapun persyaratan umumnya yakni;

a. warga negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved