SIM Keliling

Update, Layanan SIM Keliling Sabtu 18 Februari Diliburkan Bisa Diurus Pada Minggu 19 Februari

Hari ini pelayanan sim keliling di Jakarta dan sekitarnya, Sabtu (18/2/2023) diliburkan karena berkenaan dengan libur Nasional Isra Miraj. 

Istimewa
Ilustrasi lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, Sabtu (18/2/2023) diliburkan karena Libur Nasional Israa Miraj 

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved