SIM Keliling
Update, Layanan SIM Keliling Sabtu 18 Februari Diliburkan Bisa Diurus Pada Minggu 19 Februari
Hari ini pelayanan sim keliling di Jakarta dan sekitarnya, Sabtu (18/2/2023) diliburkan karena berkenaan dengan libur Nasional Isra Miraj.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 60.000
Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.
Biaya Bikin SIM Baru
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Lokasi SIM Keliling Jakarta, Jumat 29 Agustus Ada Perubahan di Jakarta Barat |
![]() |
---|
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Kamis 28 Agustus, Bawa FC KTP |
![]() |
---|
Lokasi SIM Keliling Jakarta, Sabtu 23 Agustus Tersebar di 5 Wilayah |
![]() |
---|
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta, Selasa 19 Agustus Ada Perubahan di Jaktim |
![]() |
---|
Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling di Jakarta, Senin 18 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.