SIM Keliling

Update, Layanan SIM Keliling Sabtu 18 Februari Diliburkan Bisa Diurus Pada Minggu 19 Februari

Hari ini pelayanan sim keliling di Jakarta dan sekitarnya, Sabtu (18/2/2023) diliburkan karena berkenaan dengan libur Nasional Isra Miraj. 

Istimewa
Ilustrasi lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, Sabtu (18/2/2023) diliburkan karena Libur Nasional Israa Miraj 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini pelayanan sim keliling di Jakarta dan sekitarnya, Sabtu (18/2/2023) diliburkan karena berkenaan dengan libur Nasional Isra Miraj. 

Dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakatta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan. 

Bagi Anda yang masa SIM habis hari ini bisa mengurus di hari Minggu 19 Februari 2023. 

Layanan kembali normal pada hari Senin 20 Februari 2023 untuk semua layanan SIM. 

Sebelumnya, terjadi kesalaahan dari Wartakotalive.com yang memberitakan jadwal layanan sim keliling Jakarta hari Sabtu

Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling juga tersedia di unit Satpas.

Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Minggu (19/2/2023) :

Jakarta Pusat: Bundaran HI Jl. Imam Bonjol.

Jakarta Timur: Jl. Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.

Jakarta Barat: Jl. Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk

Jam layanan SIM keliling mulai beroperasi dari pukul 07.00-12.00 WIB.

Baca juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta, 3 Februari Termasuk Gerai di Pusat Perbelanjaan dan Satpas

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 60.000

Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.

Biaya Bikin SIM Baru

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved