Pemilu 2024

Golkar DKI Targetkan Masuk 5 Besar Suara Pemilu di Jakarta Agar Bisa Calonkan Ahmed Zaki di Pilgub

Ahmed Zaki Iskandar telah menargetkan perolehan kursi Partai Golkar di DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mendatang bisa dua kali lipat

Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Basri Baco saat ditemui usai memberi pembekalan kepada para saksi untuk pemilu 2024 di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023). 

"Kali ini kami lebih serius untuk menyiapkan saksi yang memang dalam beberapa kali pemilu sebelumnya itu tidak terlalu maksimal karena menurut kami hasil diskusi salah satu satu kunci kemenangan itu ada di jaringan saksi bagaimana saksinya itu ada, militan, dan bisa bekerja mencari suara atau simpati masyarakat untuk Partai Golkar sekaligus persiapan Pemilu dan Pilkada," ucap Baco saat ditemui di kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).

Ia menjelaskan sudah ada sekira 60.000 saksi dari Partai Golkar yang siap dikerahkan di seluruh TPS di Jakarta pada Pemilu 2024.

Baca juga: Berpengalaman di BPK, Joko Agus Setyono Diyakini Punya Kemampuan Anggaran Tepat Sasaran

"Karena satu TPS kan diprediksi TPS kurang lebih ada 30.000 TPS apabila dikali dua berarti 60.000 orang saksi pilihan itu yang akan ditraining di wilayah masing-masing. Hari ini TOTnya jadi kami memberikan materi bahan kepada para trainer yang akan melakukan training di wilayah masing-masing," jelas dia.

Menurutnya, sejauh ini para saksi di TPS tidak diberikan bekal yang maksimal mengenai Pemilu.

"Saksi tidak pernah diurus maksimal sehingga kami buatkan badan yang mengurus secara bisa maksimal, badan saksi ini mengurus training seperti kriteria saksi, materi-materi sehinga semua saksi ada dan saksi bisa cari suara buat Partai Golkar. Kami menargetkan bisa jadi partai 5 besar 3 atau 4 di DKI Jakarta sehingga kami bisa mencalonkan gubernur nanti," jelas dia.

Selain itu, saksi Partai Golkar mendapatkan tugas sebagai penjaga konstituen partai yang akan menyalurkan suara di TPS.

Hal tersebut seperti tagline BSN Partai Golkar yaitu isi TPS, jaga pemilih, jaga TPS, dan jaga suara.

Baca juga: Rencana Berkunjung ke Kantor DPP Partai Golkar, Deputi Bappilu Partai Demokrat: Terbuka Kemungkinan

Saksi di TPS ini memiliki hak yang cukup istimewa. Sebab, mereka berhak mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS. 

Saksi atau Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para saksi berhak untuk mendapat salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, dan Model A.DPK-KPU.

Mereka berhak juga atas salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara. 

KPPS yang tidak memberikan hak atas dokumen tersebut kepada saksi bisa terancam pidana penjara sesuai Pasal 506 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017:

Baca juga: Jika Parpol Koalisi Pendukung Anies Baswedan Bubar, Partai NasDem akan Bergabung ke Partai Golkar?

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara kepada Saksi Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Mengingat begitu vital dan pentingnya saksi, maka Partai Golkar DPD I Provinsi DKI Jakarta memandang perlu diadakannya pembekalan terhadap semua kader Partai Golkar tentang pentingnya saksi dalam proses Pemenangan pada Pemilu 2024.

Hal tersebut tentu sangat berpengaruh pada proses pengawalan terhadap perolehan Partai Golkar maupun calon pemimpin yang diusung oleh Partai Golkar.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved