Polisi Tembak Polisi

Datangi Rutan Bareskrim, Ibu Bharada E Berharap Anaknya Bisa Kembali Bertugas di Satuan Brimob

Ibu Bharada E, Rynecke mengatakan sangat berharap anaknya bisa kembali bertugas di satuan Brimob.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurma Hadi
Kedua orang tua Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang Lumiu ditemani Ronny Talapessy datang ke Rutan Bareskrim untuk menjenguk Richard Eliezer, Kamis (16/2/2023). 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Kedua orang tua Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang Lumiu ditemani Ronny Talapessy datang ke Rutan Bareskrim untuk menjenguk Richard Eliezer, Kamis (16/2/2023).

Ibu Bharada E, Rynecke mengatakan sangat berharap anaknya bisa kembali bertugas di satuan Brimob.

Dia juga mengaku tak membawa makanan kesukaan Bharada E karena dalam kondisi terburu-buru.

"Harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orang tua dan harapan Indonesia, Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," kata Rynecke kepada wartawan di Mabes Polri

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E, Ronny Talapessy: Ini Mukjizat, Terimakasih

Rynecke menyerahkan nasib Richard sepenuhnya kepada Polri, ia yakin jika anaknya bisa kembali bertugas sebagai anggota polisi.

"Kalo masalah itu masih serahkan kepada Polri. Kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," ucapnya.

Diketahui, Ayah dan ibu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang mendatangi Rutan Bareskrim Polri sore ini untuk menjenguk anaknya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Ekslusif Warta Kota: Sebagian Utusan LPSK yang Kawal Bharada E Berstatus Anggota Polri Aktif

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. 

Senang Kejagung tak ajukan banding

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy buka suara, soal Kejaksaan Agung yang tak akan banding atas vonis yang dilayangkan Majelis Hakim kepada kliennya.

Ronny menyampaikan, rasa terimakasih kepada Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E.

"Kami berterimakasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum dan rekan jaksa penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton," ucap Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/2/2023).

Menurut Ronny, keputuasan Kejagung yang tak ajukan banding merupakan sebuah mukjizat.

Baca juga: Keikhlasan Hati Orang Tua Yosua Bikin Kejagung RI Luluh Tak Ajukan Banding untuk Vonis Bharada E

Tak lupa, dia juga berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah ikut mengawal kasus ini.

"Ini merupakan mukjizat. Kita berterimakasih juga pada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini, proses berjalan dengan keadilan," ungkap Ronny.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan terdapat beberapa pertimbangan terkiat sikap Kejagung yang tak akan mengajukan banding soal vonis Bharada E.

Yang pertama, Kejaksaan sebagai representasi korban melihat keluarga Yosua sudah menyatakan ikhlas atas putusan tersebut.

Baca juga: Kejagung RI Pastikan Tidak Ajukan Banding Terkait Vonis 1.5 Tahun Penjara Bharada E

"Pertimbangan-pertimbangan bahwa bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yosua," kata Fadil.

Selain itu, pertimbangan selanjutnya yakni sikap Richard Eliezer yang kooperatif dan terus terang selama persidangan serta bersedia membongkar peristiwa tindak pidana.

"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau memmbongkar suatu pristiwa pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Ekslusif Warta Kota: Sebagian Utusan LPSK yang Kawal Bharada E Berstatus Anggota Polri Aktif

Di samping itu kuasa hukum terdakwa Bharada E juga tidak mengajukan banding. Sehingga, Kejagung menilai putusan Majelis Hakim atas Bharada E telah dinyatakan inkrah

"Mendengar penasehat hukum daripada Richard Eliezer, kami tidak menyatakan banding dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini," ungkapnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved