Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Vonis Bharada E Berpotensi Jauh Lebih Ringan
Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk Bharada E berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor:
PanjiBaskhara
Warta Kota/ Yulianto Anto
Foto: Bharada E membantah sejumlah keterangan Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Mulai dari konfirmasi ke Yosua, hingga mengaku tidak ikut menembak Yosua.
"Hingga saat Richard bertobat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini" ungkap Martin.
Maka itu, kata Martin, Bharada E wajib diberikan apresiasi karena dia sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan, dan sudah dimaafkan keluarga korban.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ibriza Fasti Ifhami/Rifqah/Wartakotalive.com/DES)
Tags
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Menkopolhukam Mahfud MD
sidang vonis Richard Eliezer
sidang vonis Bharada E
Putri Candrawathi
Richard Eliezer
Ferdy Sambo
Mahfud MD
sidang vonis
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Bharada E
Brigadir J
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Polisi Tembak Polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.