Polisi Tembak Polisi

Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Vonis Bharada E Berpotensi Jauh Lebih Ringan

Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk Bharada E berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/ Yulianto Anto
Foto: Bharada E membantah sejumlah keterangan Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Mulai dari konfirmasi ke Yosua, hingga mengaku tidak ikut menembak Yosua. 

"Hingga saat Richard bertobat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini" ungkap Martin.

Maka itu, kata Martin, Bharada E wajib diberikan apresiasi karena dia sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan, dan sudah dimaafkan keluarga korban.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ibriza Fasti Ifhami/Rifqah/Wartakotalive.com/DES)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved