Polisi Tembak Polisi

Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Vonis Bharada E Berpotensi Jauh Lebih Ringan

Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk Bharada E berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/ Yulianto Anto
Foto: Bharada E membantah sejumlah keterangan Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Mulai dari konfirmasi ke Yosua, hingga mengaku tidak ikut menembak Yosua. 

Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya, dalam hal ini Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pun soal status Bharada E yang merupakan angggota Brimob, di mana sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta patuh pada komandannya.

"Ada dua kultur yang berbeda antara polisi umum dan Brimob, Brimob adalah pasukan di mana yang bergerak di wilayah-wilayah konflik, memang harus disiplin, siap atasan, siap komandan, siap jenderal."

"Makanya tanggung jawab pada komandannya," kata Bambang.

Sementara itu, terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjutnya Bambang nantinya tidak lepas pada persepsi masyarakat.

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Kejujuran Bharada E Patut Diapresiasi

Kejujuran Bharada E selama sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, patut diapresiasi.

Kejujuran Bharada E selama sidang patut diapresiasi dinyatakan oleh keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak pada Senin (13/2/2023).

Di tayangan Breaking News Kompas Tv, Martin Simanjuntak mengatakan, diawal hanya keluarga korban lah yang berjuang untuk bisa membongkar tabir misteri kasus pembunuhan Brigadir J.

Keluarga korban kemudian menjadi saksi di persidangan atas pembunuhan Brigadir J tersebut.

Hal itu, kata Martin sudah sesuai undang-undang.

"Keluarga korban hadir di awal karena sangat minimal bukti, dan justru dalam hal ini kepolisian justru melakukan pemberitaan menyesatkan dengan katakan adanya pelecehan seksual" jelasnya.

Saat itu keluarga korban harus jadi saksi lantaran minimnya bukti yang melihat langsung perkara pidana pembunuhan berencana itu.

Hingga akhirnya, Bharada E muncul dan bertobat serta memberi kesaksian atas pembunuhan berencana itu.

Hal inilah kata Martin yang membuat keluarga Brigadir J mengapresiasi Bharada E.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved