Polisi Tembak Polisi

Pendukung Bharada E Bersorak Usai Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Pendukung Richard Eliezer atau Bharada E bersorak sorai usai hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Pendukung Richard Eliezer atau Bharada E bersorak sorai usai hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pendukung Richard Eliezer atau Bharada E bersorak sorai usai hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Pantauan di lokasi pada Rabu (15/2/2023), hal itu terlihat di luar dan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri /PN Jakarta Selatan.

Di luar, pendukung yang berada di bawah tenda langsung bersorak usai hakim menjatuhkan putusan.

Mereka ada yang berdoa kepada Tuhan dan saling berpelukan.

"Terima kasih, Tuhan. Kau kabulkan doa kami. Terima kasih," ujar salah seorang pendukung.

Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 tahun Penjara, Penonton Sidang Ricuh Hingga Pagar Pembatas Rusak Parah

Di dalam ruang sidang lebih heboh daripada di dalam.

Para pendukung sontak hendak menghampiri Bharada E.

Namun, Bharada E langsung dibawa oleh pihak LPSK untuk menuju ruang tahanan sementara PN Jakarta Selatan.

Emak-emak di sekitar ruang sidang ada yang membawa panci sambil menyanyi lagu yel-yel.

Mereka kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serempak.

Leni Marlina (44), yang berasal dari Pasar Rebo, Jakarta Timur selaku keluarga ibunda Bharada E mengaku puas atas putusan hakim.

Baca juga: Hakim Terima Status Bharada E Sebagai Penguak Fakta, Alasan Beri Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurutnya, hakim telah menjunjung kejujuran saat memutuskan putusan.

"Saya puas mendengarnya. Saya berdoa untuk hakim dan bangsa ini agar menjunjung kejujuran," kata dia, kepada wartakotalive.com. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. (m31)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved