Polisi Tembak Polisi

Ikut Beri Semangat di Lokasi Sidang, Seorang Ibu Driver Ojol Terharu Bharada E Divonis 1,6 Tahun

Avian menganggap, Bharada E adalah seorang pekerja keras, sama halnya seperti dirinya yang mengaku tak pernah mau pasrah dengan keadaan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurmahadi
Driver Ojek Online, Avian Br Tampubolon datang dari Lampung untuk mendukung Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) 

Warga asal Lampung itu mengatakan, Allah telah memperlihatkan keadilan lewat sidang Ferdy Sambo.

"Tentu terharu, senang, karena Allah SWT menunjukkan adanya keadilan dalam sidang Sambo ini. Terutama untuk keluarga Yosua, maupun keluarga Eliezer. Allah menunjukkan keadlian melalui Hakim, yang berani bersikap tegas untuk mengambil keputusan seperti ini," kata Avian.

Ia meyakini bahwa yang dilawan Bharada E itu adalah seorang Jenderal yang punya kedudukan tinggi.

Akan tetapi, Avian sangat berterimakasih kepada Hakim yang telah berani mengambil resiko dan lebih mementingkan keadilan.
Avian mengaku tidak bisa memberi uang kepada keluarga Yosua maupun Bharada E, ia hanya bisa menengadahkan tangan untuk berdoa kepada yang maha kuasa, agar keadilan di Indonesia bisa ditegakkan.

"Bukan hanya kekuarga, bahkan teman-teman saya juga mendukung, karena apa, karena keluarga saya tau kebenarannya seperti apa. Saya tidak bisa memberikan uang kepada keluarga Bharada E atau Yosua, saya hanya bisa memberikan doa dan support," ungkapnya. 

Pengacara lega

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi masyarakat.

Menurut Ronny Talapessy, putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai target pihaknya lantaran divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Anggap Vonis 1 Tahun 6 Bulan Sudah Sesuai Target, Kuasa Hukum Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua

Baca juga: Hakim Terima Status Bharada E Sebagai Penguak Fakta, Alasan Beri Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 tahun Penjara, Penonton Sidang Ricuh Hingga Pagar Pembatas Rusak Parah

"Ini kemenangan kita semua," ujar Ronny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Sesuai target kami ya, kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," sambungnya.

Ia mengatakan bahwa putusan hakim mewakili rasa keadilan orang banyak, termasuk Bharada E sendiri.

"Dalam proses ini, kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," kata dia.

Ronny menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada pihak yang selama ini mendukungnya.

"Tadi dia sampaikan kepada saya, karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," tutur Ronny.

Dampak Hukuman Ringan Bharada E

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved