Polisi Tembak Polisi
Hakim Terima Status Bharada E Sebagai Penguak Fakta, Alasan Beri Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena dinilai penguak fakta
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis atas Bharada E dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menilai Bharada E memang bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Namun, menurut hakim, Bharada E bukanlah pelaku utama dan atas inisiatifnya mau membongkar kasus yang pelik ini.
"Menerima terdakwa sebagai saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum," kata hakim.
Ini artinya hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator seperti yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hakim juga membeberkan jarak kepangkatan Bharada E dengan Ferdy Sambo yang sangat jauh.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sehingga membuat Bharada E tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo.
Hal ini menurut hakim membuat sikap batin Bharada E menunjukkan kesengajaan menembak Brigadir J di depan Ferdy Sambo untuk menunjukkan kepatuhan.
Hakim juga menilai Amicus Curiae yang mereka terima dari sejumlah pihak bukanlah bentuk tekanan kepada mereka,
"Tapi bentuk kecintaan terhadap bangsa dan negara dari sejumlah pihak, dalam melihat kasus yang dialami terdakwa," kata hakim.
Seperi diketahui Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Wakil Ketua LPSK Waswas Hadapi Vonis Bharada E: Jika Berat Orang Malas Jadi JC
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Cemas
Setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, hari ini Rabu (15/2/2023) majelis hakim menjatuhkan vonis pada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Sebelum menghadapi vonis tersebut, ada sedikit rasa cemas dari Bharada E, mengingat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cukup tegas, memvonis semua terdakwa di atas tuntutan jaksa.
Bharada E sendiri mendapat tuntutan dari jaksa 12 tahun penjara, hal itu membuatnya lemas karena cukup lama.
Sikap Batin
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berpendapat, Richard Eliezer atau Bharada E terbukti memiliki sikap batin yang menunjukkan kesengajaan menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia.
Hakim juga berpendapat Ferdy Sambo melakukan dua kali tembakkan ke tubuh Brigadir J, setelah Bharada E melakukan tembakan.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap Bharada E, berupa pertimbangan putusan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam pertimbangan vonis, Hakim awalnya menjelaskan saat-saat Bharada E bertemu dengan Ferdy Sambo di rumah Saguling pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Sujud Syukur Orang Tua Eliezer Usai Putusan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Lebih Rendah Dari JPU
Di sana, Sambo menceritakan ada dugaan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022.
Setelah itu, Sambo disebut Bharaad E mengatakan 'Memang harus dikasih mati anak ini'.
Lalu Ferdy Sambo meminta Eliezer untuk menembak Yosua dengan alasan jika Eliezer menembak maka dirinya akan melindungi Eliezer.
Sementara, kata hakim, Sambo menyebutkan tak ada yang melindungi mereka jika Sambo yang menembak Yosua.
Hakim menyatakan permintaan Sambo itu dijawab 'Siap, Komandan' oleh Eliezer.
"Dijawab 'Siap, Komandan'," ujar hakim.
Sambo juga menceritakan skenario pembunuhan Yosua yang akan dilakukan di rumah dinasnya.
Dimana Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Yosua, dan Ricky Rizal pergi ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Hakim mengatakan Eliezer turun di rumah dinas Sambo lalu naik ke lantai 2 dan berdoa berharap Sambo berubah pikiran. Hakim mengatakan Eliezer kemudian turun ke lantai 1 menemui Sambo.
Baca juga: Hakim Sebut Sikap Batin Bharada E dengan Sengaja Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lakukan 2 Tembakan
Sambo, kata hakim, memerintahkan Eliezer mengokang senjata dan dipatuhi Eliezer. Setelah Yosua masuk, Sambo disebut berteriak 'Woy kau tembak cepat' ke Eliezer.
"Atas perintah saksi Ferdy Sambo terdakwa telah menembakkan senjata Glock 17 miliknya ke korban Yosua sebanyak tiga atau empat kali," ujar hakim.
Tembakan itu disebut mengenai dada Yosua. Atas berbagai pertimbangan itu, hakim menyatakan unsur dengan sengaja dalam pembunuhan Yosua telah terbukti dilakukan Eliezer.
"Rangkaian perbuatan tersebut sikap batin terdakwa menunjukkan kesengajaan agar korban Yosua meninggal dunia," kata hakim.
"Unsur kedua terbukti," kata hakim.
Sambo Dua Kali Tembak Yosua
Hakim menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri terdapat 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar di tubuh Brigadir J.
Sementara, peluru yang tersisa dari senjata Richard Eliezer ada sebanyak 12 peluru.
“Mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru sedangkan sisa peluru Richard Eliezer adalah 12 ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 tembakan,” ujar hakim Alimin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dengan demikian, setidaknya ada dua peluru masuk yang bersarang di tubuh Brigadir J yang bukan berasal dari senjata Richard Eliezer.
Adapun berdasarkan keterangan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sendiri, lanjut hakim Alimin, hanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang melakukan penembakkan saat Brigadir J dieksekusi.
“Bahwa dengan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan 5 tembakan maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukam tembakkan dapat disimpulkan ada 2 kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua,” papar hakim Alimin.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Bharada E
Bharada Richard Eliezer
Richard Eliezer
1 tahun 6 bulan penjara
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.